Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Adu Bukti di Sentul City

Pengembang kawasan elite Sentul City ditengarai mencaplok aset Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia seluas 345 hektare. Turut bersengketa dengan para pemilik tanah lain. 

28 Mei 2022 | 00.00 WIB

Foto udara saat alat berat melakukan pengerukan pada lahan sitaan kasus BLBI di Jalan Gunung Batu, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 27 Mei 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Foto udara saat alat berat melakukan pengerukan pada lahan sitaan kasus BLBI di Jalan Gunung Batu, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 27 Mei 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • PT Sentul City tetap mengembangkan kawasan di tengah sengketa dengan pemilik lahan dan Satgas BLBI.

  • Satgas BLBI berupaya merebut aset yang dicaplok PT Sentul City.

  • Ada peran mafia tanah.

DELAPAN unit buldoser dan ekskavator berwarna biru hilir-mudik di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Mei lalu. Semua alat berat itu milik pengembang kawasan Sentul City. “Kami sedang menata aset perusahaan,” ujar Kepala Divisi Hukum PT Sentul City Tbk Faisal Farhan, Sabtu, 28 Mei lalu.

Lokasi proyek tak jauh dari aliran Sungai Citeureup yang mengandung banyak bebatuan cadas. Petugas operator alat berat itu tampak sibuk mencakar punggung bukit untuk merobohkan tanaman, lalu meratakan permukaan tanah.

Alat-alat berat itu sudah beroperasi sejak awal 2022. Manajemen PT Sentul City berencana menata wilayah itu untuk pengembangan kawasan perumahan Sentul City yang dirintis pada 1993.

Masalah muncul lantaran lahan itu dianggap bagian dari aset sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sudah mengirim surat peringatan agar tak menyerobot lahan pada 25 Februari lalu. Tapi surat itu tak digubris PT Sentul City. “Kami siap uji kepemilikan di pengadilan,” kata Faisal.

Baca: Lanskap Baru Sentul

Faisal membantah jika pengelolaan kawasan itu dianggap mengokupasi aset BLBI. PT Sentul mengaku memiliki hak atas tanah tersebut ketika masih menggunakan bendera PT Fajar Marga Permai pada 1990.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus