Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan resere kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota, menggerebek satu kamar di Apartemen Bogor Valey, yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di negara Timur Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saat digerebek pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 11.00 WIB, di kamar yang berada di lantai 6, nomor 10 Apartemen Bogor Valey ini terdapat enam orang perempuan yang diduga korban Tindak Pindana Perdagangan orang (TPPO) yang akan dipekerjakan sebagai pekerja migran di Qatar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengamankan satu tersangka berinisial MZ, yang bertugas menjaga calon pekerja selama ditampung di tempat itu,” kata Bismo Teguh, Kamis 26 Desember 2024.
Kepada polisi, tersangka MZ mengaku ditugaskan oleh perempuan berinisial MK, 31 tahun, yang diketahui merupakan penyalur calon pekerja yang berada di Indonesia. Tersangka MK sudah ditangkap di rumahnya wilayah Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,
Adapun satu tersangka lagi berinisial DW, beperan menjadi penyalur di Timur Tengah masuk dalam DPO. "Karena diduga berada di luar negeri, “ kata dia.
Adapun Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penggerebegan penampungan pekerja migran ke negara Timur Tengah ini berdasarkan laporan dari pihak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
“Kedelapan calon TKW ini diduga menjadi korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Qatar, “ kata dia.
Dari delapan calon pekerja migran ini, empat diantaranya berasal dari Sumbawa yakni berinisial, LE, WW, SL dan JT. Sisanya yakni berinisial TA, JU, AE, MM merupakan warga, Bekasi, Katawang, Purwakarta.
Berdasarkan keterangan, tersangka sudah melakukan pengiriman pekerja migran itu dari bulan Juli hingga Desember, yang diberangkatkan ke Qatar, dengan keuntungan sebesar 1000 dirham perbulan. “Diperkirakan perbulan ada tiga orang calon TKW yang lolos dan sudah diberangkatkan oleh pelaku, “ kata Aji Riznaldi.
Kasat reskrim mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 68, pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pilihan Editor: Bayinya yang Meninggal Tidak Tertukar, Orang Tua Minta Polisi Usut Dugaan Malpraktik di RS Islam Jakarta