Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kilas Balik Pembunuhan Wartawan Tribrata TV: Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa pembunuhan wartawan Tribrata TV dan keluarganya dituntut hukuman mati. Prajurit TNI, Koptu HB diduga otak pembunuhan.

19 Maret 2025 | 11.15 WIB

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, 25 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA/Fransisco Carolio
Perbesar
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, 25 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA/Fransisco Carolio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu memasuki babak baru. Tiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini, Bebas Ginting aliar Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara yang dilansir dalam laporan Antara, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lebih lanjut, JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa tersebut adalah menyebabkan korban, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya meninggal dunia. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Gus Irwan.           

Tuntutan Hukuman Mati

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.

Dalam sidang terbaru ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A Argus mengatakan melalui fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa tersebut memang berniat untuk menghabisi korban. Hal tersebut terlihat dari pemantauan rumah korban, membeli bahan bakar minya, dan kemudian membakar rumah Rico yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

“Kami minta persidangan pekan depan dipantau hingga pembacaan vonis. Masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” kata Array, Selasa, 17 Maret 2025.

Pihak lain yang belum diseret ke persidangan yang dimaksud adalah Koptu HB, prajurit TNI yang disebut oleh putri almarhum Rico. Koptu HB disebut-sebut sebagai pihak bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan kedua orang tua Eva, adik kandung, dan anaknya.

“Kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam 1/Bukit Barisan. Sampai tuntutan dibacakan, sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan,” kata Array.

Kronologi Kasus

Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV bermula dari adanya insiden kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 di rumah Rico di Kabanjahe. Insiden kebakaran tersebut menewaskan Rico (47), istrinya Elparida Br. Ginting (48) dan dua anaknya SIP (12) dan LAS (13). Mulanya, kebakaran tersebut hanya dianggap sebagai kecelakaan. Namun, investigasi lebih dalam menemukan bahwa kebakaran tersebut adalah perbuatan sengaja yang dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana.

Rico adalah wartawan di Tribata TV. Ia dikenal aktif dalam melaporkan isu perjudian ilegal dan narkoba yang terjadi di Kabupaten Karo. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico menerbitkan laporan investigasi tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Laporan yang diterbitkan Rico lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat.

Putri kandung korban, Eva Meliani Pasaribu, mencurigai adanya keterlibatan dari pihak lain di balik pembunuhan berencana tersebut. “Kami yakin pelaku yang ditangkap hanyalah pelaksana. Ada otak di balik peristiwa ini yang harus diungkap,” kata Eva dalam laporan Tempo.

Berdasarkan hasil rekonstruksi kasus, menunjukkan bahwa adanya perintah langsung dari Koptu HB kepada salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico terkait pemberitaan yang ditulisnya. Meskipun ada bukti yang mengarah keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut akan tindakan atau hukuman untuk terduga oknum TNI tersebut.

Investigasi dan Penemuan Fakta

Penyelidikan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menemukan bahwa Rico telah menerima ancaman sebelum kejadian. Rekonstruksi kasus pada 19 Juli 2024 menunjukkan bahwa salah satu pelaku, Bebas Ginting, bertemu dengan seorang anggota TNI, Koptu HB sebelum kebakaran terjadi. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung dekat markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa dan hanya berjarak 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.

Dalam pertemuan tersebut, Koptu HB memperlihatkan berita mengenai kegiatan perjudian yang ditulis oleh korban. Ia meminta Bulang untuk menemui Rico dan meminta agar postingan tersebut dihapus. Bulang pun setuju dengan perintah itu.

KKJ Sumut mendesak Pomdam untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka, karena orang ini diduga kuat sebagai otak di balik kasus ini. Jika hanya tiga tersangka yang diadili, tidak akan ada hubungan yang jelas dengan korban. Selain itu, motif dari pembunuhan berencana ini juga belum dipublikasikan.

Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus