Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Aset Berserak Yayasan Soeharto

Mahkamah Agung menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara sekitar Rp 4,4 triliun. Eksekusi terhambat aset yang berserak.

24 Agustus 2015 | 00.00 WIB

Aset Berserak Yayasan Soeharto
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Yayasan Supersemar, Subagyo, terperanjat setelah membaca berita pada Senin dua pekan lalu. Lembaga yang dia pimpin disebut-sebut kembali kalah di Mahkamah Agung. Menurut berita tersebut, yayasan yang didirikan mendiang mantan presiden Soeharto itu harus membayar ganti rugi triliunan rupiah kepada negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus