Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali memperketat aturan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat tentang tatanan baru bagi wisatawan asing. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, melalui surat edaran itu diatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun aturan ini, kata dia, merupakan penyempurnaan dari surat edaran serupa yang sudah dikeluarkan pada 2023. Penyempurnaan dilakukan karena ada dinamika yang terjadi ketika dirinya sedang jeda jadi gubernur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat edaran itu antara lain mengatur tentang wisatawan mancanegara yang diwajibkan untuk memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. "Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," kata Wayan Koster Senin, 24 Maret 2025 sebagaimana dilansir dari Antara.
Pemprov Bali juga meminta wisatawan memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Selain menyesuaikan pakaian, wisatawan asing diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, serta tempat umum.
Selain itu, wisatawan asing juga diwajibkan membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali. Setelah di Bali, mereka wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Aturan bertransaksi juga masuk seperti melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Untuk menghindari wisman nakal yang kerap melanggar aturan lalu lintas, Koster meminta mereka berkendara dengan menaati aturan di Indonesia seperti memiliki SIM internasional atau nasional, berpakaian sopan, menggunakan helm saat menaiki sepeda motor, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. "Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi," ujar Koster.
Wisman juga diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Sementara, di bagian larangan, wisman tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang, tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.
Wisman juga diwajibkan untuk menjaga alam dengan tidak membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai. Wisman dilarang juga mengucapkan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan serta melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi pun pantang dilakukan. "Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucap Koster.
Adapun, demi keberlangsungan aturan ini, Pemprov turut melibatkan peran masyarakat dengan mengimbau agar masyarakat yang menemukan wisatawan nakal atau berulah dapat melapor ke kontak 081-287-590-999 sehingga bisa segera ditindak.