Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Banyak Turis Tak Bayar Pungutan Wisatawan Asing, Bali Baru Kantongi Rp124 Miliar dalam 3 Bulan

Penerimaan pungutan wisatawan asing dinilai belum sesuai dengan jumlah turis yang datang ke Bali.

20 Juni 2024 | 21.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu, 24 April 2024. Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali yang berlangsung sejak 14 Februari 2024 tidak berjalan lancar. Banyak wisatawan asing yang lolos dari kewajiban ini sehingga pemasukan tidak seperti yang diharapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sejak diberlakukan lebih dari tiga bulan lalu, pemerintah provinsi baru mengantongi Rp124 miliar dari pungutan tersebut. Jumlah ini dinilai belum sesuai dengan jumlah turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang sudah bayar kira-kira baru 40 persen, ini bukan masalah tepat atau tidak tepat, tapi kami akan kaji tidak boleh langsung, harus ada kajiannya dulu,” ujar dia, seperti dilansir dariantara, Kamis, 20 Juni 2024. 

Minimnya penerimaan dari pungutan wisatawan asing disebabkan oleh penerapan yang tidak maksimal. Awalnya, dalam peraturan itu direncanakan pemerintah memasang alat pindai otomatis di bandara. Namun, hal itu tidak dilakukan karena tidak ada lahan yang memungkinkan pemasangan alat.

Usulan Kenaikan Pungutan Wisatawan Asing 

Dinas Pariwisata Bali juga tengah mengkaji usulan kenaikan pungutan wisatawan asing agar yang datang adalah wisatawan berkualitas. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi pekan ini. Dia usul agar tarif pungutan wisman naik dari 10 dolar AS atau setara Rp150.000 menjadi 50 dolar AS atau Rp750.000. 

“Apa pun usulan itu kami akan kaji lagi, karena kan harus mengubah peraturan daerah itu, karena perdanya peruntukannya untuk lingkungan dan budaya,” kata Tjok Bagus, menanggapi usulan tersebut.  

Dewan menyampaikan, kenaikan ini bertujuan agar menyeleksi turis yang masuk dan menghindari istilah Bali destinasi yang murah. Selain itu, dana pungutan dapat dialokasikan untuk kepolisian dan imigrasi yang membantu berjalannya kebijakan ini.

Retribusi pariwisata Bali diumumkan pertama kali pada Juli 2023. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga budaya pulau tersebut dan menghasilkan dana tambahan. Bali sangat bergantung pada pariwisata dan berupaya mencapai keseimbangan antara mempertahankan daya tariknya tapi tetap melestarikan budaya dan pesona tropisnya. 

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus