Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Rancangan perpres rumah ibadah masih mencantumkan syarat 60/90 KTP.
Kewenangan FKUB memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah dihapus.
Peran penganut kepercayaan belum terakomodasi.
RAPAT di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari lalu mulanya tak membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama yang mengatur pendirian rumah ibadah. Kala itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI, mengumpulkan anggota timnya untuk membahas isu lain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Oper Bola Aturan Rumah Tuhan"