Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan kasus perselingkuhan dan poligami perwira TNI AU Kolonel Kal MH telah kedaluwarsa. Perwira menengah itu didakwa atas dugaan kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan karena dia menikah siri dengan perempuan lain yang bukan istri sahnya selama 17 tahun.
"Dengan ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara ini teregistrasi pada nomor 68-K/PMT.II/AU/XI/2022. Sidang sudah digelar sejak Rabu, 21 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar enam orang telah diperiksa sebagai saksi selama sidang digelar. Ketika hakim membacakan putusan, MH telah mengakui pernikahan sirinya itu.
Perwira Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor ini menikahi perempuan bernama RA sejak 10 Desember 2006. Keduanya memiliki dua orang anak yang telah lahir pada tahun 2008 dan 2010.
Hakim membeberkan, istri sah terdakwa yaitu RS baru mengetahui fakta bahwa suaminya telah nikah siri dengan perempuan lain dari pengakuan MH langsung pada 5 Oktober 2021.
Hakim memutuskan agar anggota TNI itu dijatuhi sanksi disiplin oleh satuannya langsung, yaitu TNI Angkatan Udara. "Diselesaikan melalui saluran hukum disiplin," kata Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng.
Oditur atau penuntut umum Kolonel Tarmizi M. menyatakan akan banding atas putusan Majelis Hakim. Walau perkara ini dinyatakan kedaluwarsa, perbuatan MH melakukan poligami sudah terbukti.
"Ternyata perbuatannya terbukti, hanya karena sudah kedaluwarsa sehingga jadi hukum disiplin," kata Tarmizi usai sidang.
RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Selain berselingkuh hingga kawin siri, suaminya juga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selanjutnya kuasa hukum RS anggap pola pikir hakim yang sudah kedaluwarsa...
Kuasa Hukum RS Anggap Pola Pikir Hakim yang Kedaluwarsa
Haris Azhar selaku pengacara RS menuturkan, pola pikir Majelis Hakim yang sebenarnya kedaluwarsa. Semestinya kejahatan itu bukan dilihat dari kapan dilakukan pelaku, karena korban baru mengetahui suaminya telah berpoligami itu pada 2021.
"Tetapi kapan mulai diketahui oleh pihak-pihak yang dianggap berpotensi atau layak melakukan upaya hukum," ujar Haris usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Selain itu, dia menganggap hakim tidak memiliki perspektif gender terhadap perempuan yang menjadi korban.
RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan ini menciderai rasa keadilan untuk dirinya sebagai korban.
Dia mengatakan seharusnya, sang suami bisa memberi teladan baik kepada keluarganya, tetapi justru berbuat sebaliknya. "Menurut saya pernikahan ganda atau poligami ini sebenarnya adalah kejahatan dalam rumah tangga. Harusnya di tempat ini saya bisa mencari keadilan," kata RS.
RS mengatakan, MH telah melakukan KDRT secara fisik sekitar tiga kali. Anggota TNI itu juga melakukan KDRT secara verbal yang diduga dilakukan dengan sengaja agar membuat RS tidak betah bersama suaminya itu.
RS akan fokus untuk menyelesaikan perkara ini secara pidana. Perihal kemungkinan cerai, dia mengatakan belum ada mediasi yang digelar oleh satuan asal sang suami.
Setelah sidang, MH langsung pergi bersama kuasa hukumnya. Usai pembacaan vonis atas kasus poligami itu, dia masih mempertimbangkan apakah bakal banding atau tidak terhadap putusan Majelis Hakim.
Pilihan Editor: Pemkot Bekasi Temukan Pembuatan Identitas Ganda untuk Poligami