Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Awal Mula Prajurit TNI AL Diminta Nikahi Jurnalis Juwita dan Berujung Pembunuhan

Prajurit TNI AL yang membunuh jurnalis Juwita sempat diminta bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah melakukan rudapaksa.

11 April 2025 | 18.20 WIB

Tersangka Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL, mengikuti olah tempat kejadian perkara pembunuhan jurnalis Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, 5 April 2025. Dokumentasi Tim AKU Juwita
Perbesar
Tersangka Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL, mengikuti olah tempat kejadian perkara pembunuhan jurnalis Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, 5 April 2025. Dokumentasi Tim AKU Juwita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Motif pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diduga karena pelaku yang merupakan kekasihnya sekaligus prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran menolak untuk bertanggung jawab menikahi korban. Hal ini diungkapkan Komandan Detasemen Polisi Militer TNI AL Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Saji, motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita. “Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, Jumran sempat diminta untuk menikahi Juwita setelah melakukan rudapaksa pada akhir tahun 2024 lalu. Karena itu, pihak keluarga pun menduga bahwa pembunuhan terhadap Juwita sudah direncanakan oleh Jumran jauh sebelum peristiwa terjadi, setidaknya sejak tiga bulan sebelum korban meninggal pada 22 Maret 2025.

Pazri menjelaskan, periode waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak terjadinya dugaan tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Jumran terhadap korban pada periode 25 hingga 30 Desember 2024, di sebuah kamar hotel di Banjarbaru. Satu bulan kemudian, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Mengetahui hal itu, keluarga Juwita meminta pertanggung jawaban dari Jumran. Kemudian pada akhir Januari 2025, tersangka berjanji akan menikahi korban pada Mei 2025. "Janji menikahi ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban," kata Parzi.

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran menunjukkan sikap tertutup kepada pihak keluarga. Puncaknya, sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka diketahui telah dipindahkan dari penugasannya dari Banjarmasin ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pazri menduga, pembunuhan direncanakan dalam waktu tiga bulan itu. 

"Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tuturnya.

Sementara itu, Mayor Saji Wardoyo menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan tersangka Jumran melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya. Ia menjelaskan, Jumran merancang perjalanan dari Balikpapan ke Banjarmasin, lalu kembali ke Balikpapan usai menghabisi korban, Juwita, di dalam mobil sewaan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Untuk menyamarkan tindakannya, pelaku juga menggunakan sarung tangan dan mengenakan masker saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” ucap Saji dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.

Atas perbuatannya, Jumran dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. “Dengan barang bukti yang ada, maka cukup untuk menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Saji.

 

Diananta P. Sumedi dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus