Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Awal Mula Terungkapnya Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Senilai Rp20 Miliar

AKBP Bintoro dituduh melakukan pemerasan senilai Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

30 Januari 2025 | 16.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menghadapi tuduhan pemerasan senilai Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan ternama, Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain AKBP Bintoro, dua polisi lain diduga terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria. Menanggapi isu itu, Ketua Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Alriadi menyampaikan, saat ini ketiga polisi tersebut sudah dimutasi dan ditahan di penempatan khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bid Propam bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Radjo di Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Kronologi Terungkapnya Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Berita terkait dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu pada awalnya beredar di sejumlah media online dan muncul dalam pencarian Google News dalam beberapa hari belakangan. Dalam sejumlah laporan, nama salah satu tersangka disebut-sebut sebagai anak dari pemilik jaringan laboratorium kesehatan ternama.

Menanggapi namanya yang menjadi sorotan di dunia maya, AKBP Bintoro buka suara. Dia mengatakan bahwa tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong yang menuduh dirinya telah melakukan pemerasan. "Faktanya, semua ini fitnah,” ucap Bintoro kepada awak media di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dikutip Antara.

Bintoro menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan terkait tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang melibatkan AN, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Laporan kasus itu pun telah teregistrasi pada April 2024 lalu.

Bintoro mengatakan, pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Ia sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Ia lalu menjelaskan bahwa kini perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka, yakni Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, beserta barang bukti telah diserahkan untuk proses persidangan.

Adapun terkait tuduhan pemerasan itu, AKBP Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu, Bintoro juga menyampaikan pihaknya telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki. "Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan, Arif dan Bayu menggugat AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap para tersangka, dengan nilai sengketa hingga miliaran rupiah. Pihak tergugat dalam perkara ini berjumlah lima orang, di antaranya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. 

Nilai sengketa perkara ini tercatat sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, dalam petitum atau tuntutan juga disebutkan agar para tergugat menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4.

ALIF ILHAM FAJRIADI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus