Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas banding Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah lengkap, untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi. Berkas banding diajukan atas putusan penundaan Pemilu oleh hakim PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi. Namun ia mengatakan berkas bisa dikirim lebih cepat apabila penerimaan berkas lebih cepat dan telah lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau sudah lengkap bisa 3-4 hari, tergantung kelengkapannya,” kata Zulkifli saat dihubungi, Jumat, 10 Maret 2023.
Zulkifli menjelaskan pihaknya akan menunggu jawaban memori banding KPU oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Namun PN Jakpus tetap menyerahkan berkas banding meski Partai Prima tidak menjawab memori banding KPU.
“Jawab atau tidak jawab, setelah lengkap, ya kita kirim. Karena memori banding itu kan tidak wajib. Di banding itu tidak wajib ada memorinya,” kata Zulkifli.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPU menunda Pemilu 2024. KPU menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 10 Maret 2023.
Penyampaian memori banding diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna. Ia mengatakan KPU sudah menerima akta permohonan banding setelah menyampaikan seluruh dokumen banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Batas akhir itu sampai 16 Maret dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” kata Andi di PN Jakpus, Jumat, 10 Maret 2023.
Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim soal tahapan pemilu.
“Yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilih dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari. Yang ini KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” ujar dia.
Andi memastikan proses Pemilu 2024 akan tetap berjalan meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan partai Prima.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana disampaikan pimpinan KPU. Jadi, proses-proses tahapan berjalan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan yang diajukan Partai Prima. Gugatan diajukan sebab partai itu tak lolos verifikasi parpol.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong, menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.