Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.

7 September 2024 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama atau Kemenag Anna Hasbie membantah pihaknya berupaya mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh panitia khusus atau Pansus Haji DPR. Menurut dia, pihaknya selalu datang dalam pemeriksaan jika bisa, dan memberi kabar ketika tidak bisa hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak ada saksi Kemenag yang mangkir. Mangkir itu kan tidak datang tanpa pemberitahuan," katanya saat dihubungi, Jumat, 6 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah pejabat Kemenag pertama kali menerima panggilan rapat bersama Pansus Haji DPR pada 20 Agustus 2024. Pansus Haji DPR meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan sejumlah direktur hadir pada 21 Agustus 2024.

Namun, ujarnya, jadwal yang ditetapkan Pansus Haji itu bertabrakan dengan agenda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Yogyakarta. "Jalan tengahnya, Pak Dirjen dan sebagian direktur datang bergantian," ucapnya.

Rencana Kemenag datang bergantian untuk menghadiri rapat bersama Pansus Haji DPR disebut tak berjalan mulus. Sebab, katanya, pada 22 dan 23 Agustus ada aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di depan gedung DPR.

Akibat aksi demonstrasi itu, ujarnya, pihaknya kesulitan untuk memasuki gedung DPR. Menurut dia, kesulitan akses masuk kompleks Parlemen di Senayan itu juga dialami oleh para anggota dewan.

"RUU Pilkada sendiri batal disahkan karena sidang tidak kuorum. Artinya, anggota DPR sendiri pun banyak yang tidak bisa datang ke DPR akibat unjuk rasa ini," ucap Anna.

Dia juga membantah jika Kepala Sub Direktorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Affandi disebut mangkir. Hasan diundang untuk hadir dalam sidang Pansus Haji pada 3 September 2024. Dia diminta hadir satu panel bersama dua pejabat Kemenag lainnya, yaitu Direkrut Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani.

Namun, Anna mengatakan bahwa Saiful Mujab berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi untuk visitasi jemaah di rumah sakit sekaligus penyelesaian operasional haji. Kemenag, kata Anna, bersurat ke pimpinan DPR untuk menjadwalkan ulang rapat bersama Pansus Haji.

Dalam surat tertanggal 2 September 2024 itu, Kemenag meminta agar sidang bersama Pansus Haji bisa diagendakan ulang pada Senin, 9 September 2024. "Jadi bisa disimpulkan, tuduhan mangkir itu tidak beralasan karena bukti-bukti mengatakan lain," ucapnya.

DPR membentuk Pansus Haji untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan haji reguler ke haji khusus. Pengalihan secara sepihak mengakibatkan kuota haji khusus melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal ini mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sebelumnya, anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menuding Kementerian Agama menghambat kinerja Pansus Haji karena tidak menghadirkan para saksi yang diundang dalam rapat lanjutan, Selasa, 3 September 2024. Saksi-saksi itu Saiful Mujab, Jaja Jaelani, Hassan Affandi, serta tiga verifikator haji.

"Kami juga sudah mengundang Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Regular, Tim Verifikator Kuota Tambahan Haji Reguler, Tim Verifikator Pengisian Kouta Haji Khusus, tapi mereka tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi," ujar Marwan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai alasan kunjungan kerja pejabat Kementerian Agama ke Arab Saudi tersebut mengada-ada.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus