Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Barang bukti sabu seberat 15,6 kilogram yang diperoleh Polres Bengkalis Riau dari pengungkapan sindikat narkoba internasional, telah dimusnahkan pada Minggu, 3 Maret 2024. Kapolda Riau Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengapresiasi tim gabungan, yang terdiri atas Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis serta petugas Bea dan Cukai Bengkalis yang menggagalkan pengiriman narkoba jaringan internasional dalam tiga bulan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap tim gabungan dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang hari ini kita lakukan pemusnahannya," kata Iqbal di Bengkalis, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama dua tahun menjabat Kapolda Riau, Iqbal mengatakan dirinya telah menyampaikan hasil tangkapan mencapai 1 ton sabu setiap tahun. Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu berkat kinerja Polres Bengkalis, khususnya tim Sat Narkoba yang sudah bekerja sama dengan tim Bea dan Cukai Bengkalis.
"Walaupun dengan kondisi geografis terdiri dari pulau-pulau kecil dan berbatas langsung dengan negara tetangga," kata Iqbal.
Dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bengkalis, mayoritas tersangka adalah warga Bengkalis yang menjadi kurir atau perantara. Kapolda Riau berharap Bupati Bengkalis dan beserta perangkat daerah hingga ke tingkat desa dapat melakukan pencegahan agar warganya tidak terlibat narkoba.
Penyelundupan sabu 15,6 kilogram bernilai puluhan miliar rupiah itu digagalkan tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai dari dua lokasi berbeda. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional itu.
Dari tempat kejadian pertama (TKP) di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis, polisi menyita barang bukti 10 bungkus berisi paket sabu 10,5 kg pada Senin, 8 Januari 2024. Polisi menangkap tersangka kurir sabu di TKP pertama ini.
Pada Senin, 26 Februari 2024, polisi kembali menemukan barang bukti 5 bungkus sabu warna emas seberat 5,1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Guan Yin wang di TKP kedua di Jalan Lintas Sungai Pakning- Dumai. DI TKP ini polisi membekuk satu tersangka berinisial MR (19).
Pilihan Editor: Jaksa Ungkap Cara 8 Polisi Narkoba PMJ Siksa Dul Kosim Hingga Tewas dan Buang Mayatnya ke Jurang