Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni

Adam Deni melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

4 Februari 2022 | 15.40 WIB

Pada Oktober 2021, Adam Deni mengaku bahwa akun Instagramnya hilang akibat seseorang di sebuah instansi. Adam menuding orang tersebut memakai alat negara untuk menghilangkan akunnya Instagramnya. Instagram/adamdenigrk
Perbesar
Pada Oktober 2021, Adam Deni mengaku bahwa akun Instagramnya hilang akibat seseorang di sebuah instansi. Adam menuding orang tersebut memakai alat negara untuk menghilangkan akunnya Instagramnya. Instagram/adamdenigrk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni. Adam yang merupakan pegiat media sosial menjadi tersangka kasus dugaan ilegal akses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 4 Februari 2022. Menurut Dedi, setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur dalam konstitusi. Namun, diterima atau tidaknya tergantung pemeriksaan penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak,” kata Dedi.

Adam Deni disebutkan telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Susandi, kuasa hukum Adam Deni, menyatakan pada Kamis kemarin telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya ialah keluarga Adam yang khawatir dengan kondisi pandemi Covid-19.

“Ibunda Adam Deni jadi penjamin. Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini sedang meningkat kami mohon kepada penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” tutur Susandi.

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus