Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami kemungkinan tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, memerintahkan pegawainya berkomplot untuk pendirian koperasi fiktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo mengatakan sejumlah saksi seperti pegawai Henry Surya dan nasabah KSP Indosurya mengetahui pemalsuan dokumen akta pendirian koperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih kita dalami. Staf atau pegawai tersebut disuruh atau diperintah atau ikut berkomplot,” kata De Deo saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.
Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pemalsuan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka sejak 13 Maret 2023.
“Besoknya, 14 Maret, penyidik tangkap HS di apartemen HS di residence Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Henry Surya resmi ditahan di rutan Bareskrim per 15 Maret 2023 selama 20 hari ke depan hingga April 2023.
Kombes De Deo mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. De Deo mengatakan Henry Surya telah merekayasa seolah-olah terjadi rapat pendirian koperasi KSP Indosurya.
“Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat,” kata De Deo, Kamis, 16 Maret 2023.
Henry dianggap berikan keterangan palsu
Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan Henry Surya telah memberikan keterangan palsu. Sebab, berita acara pendirian koperasi itu tidak pernah ada. Penyidik pun menjerat Henry Surya dengan dua pasal, yakni Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.
“Objek 263-nya apa? Yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap berita acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan, kalau benar,” ujar De Deo.
Berita Acara ini kemudian dipakai oleh Henry Surya untuk membuat akta notaria yang kemudian menjadi syarat pengajuan pendirian koperasi.
Pilihan Editor: Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda