Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Telah Lakukan Penyelidikan Pagar Laut Tangerang Sejak 10 Januari 2025

Bareskrim telah membuat surat perintah penyelidikan dan rencana penyelidikan tentang kasus pagar laut di Tangerang.

3 Februari 2025 | 07.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers penangkapan tersangka sindikat penyebar dan pembuat video deepfake Presiden Prabowo Subianto di gedung Bareskrim Polri, 23 Januari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengklaim telah menyelidiki kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sejak 10 Januari 2025. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyelidikan berlangsung setelah membuat laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/Dittipidum/Bareskrim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Membuat surat perintah penyelidikan dan rencana penyelidikan," ujar Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Djuhandani, penyelidikan dilakukan dengan menyentuh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di kantor desa setempat, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebab, Polri ingin memastikan legalitas dan dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di kawasan tersebut.

Polri juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal BPN untuk menelusuri keabsahan dokumen yang digunakan dalam kepemilikan lahan perairan tersebut. Dugaan sementara, terdapat indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dalam pengajuan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

"Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB DAN SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," jelas Djuhandani.

Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Hasil penyelidikan sementara menemukan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 karena tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Selain itu, area tersebut berada di zona perikanan tangkap dan pengelolaan energi.

Sampai saat ini, lanjut dia, direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif. "Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATT/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan TNI AL membongkar pagar laut Tangerang tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan, pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

Ia mengatakan pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo. "Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer," katanya di Tangerang, Selasa, 28 Janauri 2025.

Kementerian ATR juga telah membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, karena cacat prosedur dan materil, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid .

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, batas daratan/garis pantai yang telah dikaveling pagar laut, dan terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ucap dia.

Menurut dia, setelah pencocokan dengan peta yang ada, diketahui bahwa 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, Kementerian ATR memeriksa petugas juru ukur maupun pejabat yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus