Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Polisi belum menahan Sihol Situngkir tersangka kasus TPPO Jerman karena alasan usia.

4 April 2024 | 10.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap alasan pihaknya hingga saat ini belum menahan Sihol Situngkir, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) program magang ferienjob 2023. “Sementara yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia,” kata Djuhandhani memberi keterangannya di Bareskrim Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan lain, ujar dia, Sihol Situngkir kooperatif dengan penyidik termasuk kuasa hukumnya. Hasil dari pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam dengan 48 pertanyaan, lanjut Djuhandani, tim penyidik mendapat keterangan bahwa Sihol menerima uang sebesar Rp 48 juta. Duit itu merupakan honor sebagai narasumber. Alasan lain yaitu Sihol mendapat nilai plus sebagai dosen. “Sehingga nilainya yang bersangkutan naik,” jelasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peran guru besar Universitas Jambi ini dalam kasus TPPO ferienjob 2023, sebagai pihak yang mensosialisasikan ke beberapa universitas. Hasil dari sosiliasai Sihol juga tidak seluruh universitas menerima tawaran ferienjob. Ada juga yang menolak dengan dalih tidak sesuai dengan kegiatan magang. “Dilihat dari proses yang kami ketahui bersama bahwa ferienjob adalah program dari pemerintah Jerman untuk mengisi waktu liburan teman-teman mahasiswa,” ucap Djuhandani. 

Dirtipidum Bareskrim Polri itu menjelaskan pemanggilan Sihol Situngkir sebagai tersangka untuk yang kedua kali. Pemanggilan pertama, Sihol tidak hadir karena sedang berduka cita. “Panggilan pertama tidak hadir karena ada kedukaan di tempat yang bersangkutan sehingga kami maklumi,” kata Djuhan. 

Pemanggilan kedua Sihol Situngkir pada Rabu, 3 Apri 2024. Sihol datang bersama tiga kuasa hukumnya pada pukul 10.41 WIB dan keluar dari Bareskrim Polri pukul 21.41 WIB. Mantan Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara itu diumumkan sebagai tersangka TPPO pada 20 Maret 2024.

Selain Sihol, ada 4 tersangka lain di antaranya AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Dua tersangka lagi berada di Jerman yaitu Enik Rutita alias Enik Waldkonig (perempuan) 39 tahun, Amisulistiani alias Ami Ensch (perempuan) 37 tahun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus