Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka WNI di Jerman Sebagai DPO Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Bareskrim sudah menetapkan bos PT SHB dan CVGEN sebagai DPO dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) program ferienjob 2023.

5 April 2024 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan sejumlah paspor korban serta barang bukti lainnya saat konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023. Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja dengan menangkap lima tersangka yang diduga memperdagangkan orang untuk dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming dan judi online. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enik Rutita atau Enik Waldkonig, pemilik PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan pemilik CVGEN berinisial Ami Ensch.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya masih berada di Jerman. “Kami sudah menerbitkan dpo-nya sekitar seminggu lalu dan sudah berkoordinasi dengan hubungan internasional untuk lebih lanjut,” kata Djuhandani saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk dua tersangka lain yang merupakan bagian dari rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yaitu AJ (perempun) 52 tahun dan MZ (laki-laki) 60 tahun, lanjut Djuhan, sudah dilakukan pemeriksaan. Namun ia enggan menyebutkan detail waktu kapan dilakukan pemeriksaan tersebut. “Sudah kami periksa semua yang di Indonesia semua tersangka sudah kami periksa,” jelasnya. 

Adapun Sihol Situngkir sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 3 Maret 2024. Sihol diperiksa pada pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, guru besar Universitas Jambi ini keluar dari lobby Bareskrim pada pukul 21.41 WIB. 

Kuasa hukum Sihol Situngkir, Sandi Situngkir mengatakan, hasil dari pemeriksaan kliennya itu menjelaskan peran guru besar Universitas Jambi itu sebagai narasumber. Sihol dianggap berpengalaman menjelaskan mengenai Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di empat Universitas yang dikunjungi. Uang yang diterima Sihol Situngkir merupakan honor pemaparannya sebagai narasumber. 

“Tadi prof sudah jelaskan memang menerima uang sebagai honor,” kata Sandi di Bareskrim Rabu malam. Honor itu bernilai Rp 50 juta oleh Mina Mulia sebagi pihak yang mengundang kliennya itu. Sihol  juga siap mengembalikan uang tersebut jika dinilai hal itu adalah bentuk kejahatan. 

Sandi juga menegaskan bahwa Sihol sama sekali tidak menjelaskan mengenai program ferienjob Jerman serta menghubungkannya menjadi MBKM ke 4 Universitas yang didatangi. “Penjelasan prof tadi tidak ada hubungan ferienjob dengan MBKM tadi,” ucap dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus