AWAL tahun ini Haji Rhoma Irama mengancam. Ia mau mengerahkan
sesama rekan artis rekaman, IKARI, dan para anggota persatuan
artis penyanyi ibukota, PAPIKO, untuk "turun ke jalan". Kalau
itu terjadi, bakal ramai. "Ya! Ramai-ramai mau menghadap
Bapak-Bapak!," katanya. Yakni bila pengaduannya kepada Ketua DPR
RI (tembusannya disampaikan lengkap ke Menhankam, Meriteri
Kehakiman, Jaksa Agung dan banyak lagi) tentang "pemerkosaan
hak-hak saya oleh Remaco," tidak mendapat perhatian.
Tentu saja ini soal lagu. Rhoma lrama merekam lagu Begadang 11
untuk perusahaan rekaman Yukawi. Seperti juga Begadang yang
pertama, yang direkam Remaco, Begadang 11 cepat mendapat tempat
di kalangan penggemar dangdut. Remaco gatal. Tanpa ba atau bu
Eugene Timothy, pemilik Remaco, segera mengambil oper lagu yang
tengah komersil itu. Melalui suara ratu dangdut Elvy Sukaesih
Begadang II lantas beredar -- dan memang tak kalah merdunya.
Urusan dengan pencipta lagunya, Rhoma Irama, buat Remaco
dianggap soal gampang. Melalui iklan pengacaranya, H.M. Dharto
Wahab SH, Remaco mengundang Rhoma Irama "setiap saat" untuk
mengambil honorariumnya. Bersama Rhoma Irama diharapkan juga
kedatangan penyanyi dan pencipta lagu lain, A. Rafiq, yang lagu
Milikkunya juga digarap Remaco. Dengan perubahan lirik dan judul
oleh Husin As -- judulnya jadi Milikmu, sebagai "jawaban" lagu
Milikkunya Rafiq - Elvy Sukaesih bahkan lebih cepat merebut
pasar bagi Remaco dari penyanyi yang pertama.
Baik Rhoma maupun Rafiq, yang merasa tak pernah menjual lagu
mereka selain kepada Yukawi, menolak honorarium yang disediakan
Eugene. "Ciptaan saya dibajak begitu saja, lalu disuruh
mengambil honornya," kata Rhoma Irama. "Keki banget saya."
Mereka kemudian memasang iklan tandingan keduanya tak pernah
memberi izin Remaco untuk merekam dan mengedarkan lagu-lagu
mereka.
Remaco tak peduli. Dharto Wahab, suami penyanyi gambus Rofiqoh
itu, dengan iklan resminya sebagai pengacara perusahaan tetap
bertahan. Alasannya: protes Rhoma Irama dan Rafiq "tidak
mempunyai dasar hukum yang kuat. " Lagu-lagu Begadang II dan
Milikku sudah beredar luas, dan diciptakan untuk dimiliki
masyarakat. "Karena itu," begitu bunyi iklan Remaco, "siapapun
yang membawakan/menyanyi tidak ada alasan untuk dilarang."
Tak cukup dengan perang iklan, kedua penyanyi dangdut kontrakan
Yukawi itu memperpanjang urusan: mengadu ke Mabes Polri - dan
diterima baik. Beberapa hari setelah pengaduan, Nopember
kemarin, polisi -- menurut Rhoma Irama -- terus "menyegel 10
ribu kaset" dari Sky Record, penyalur Remaco. Penyegelan itu
memang atas permintaan kedua penyanyi -- "untuk dimusnahkan,"
kata Rhoma Irama.
Remaco tentu saja tak membiarkan. Setelah "Eugene mondar-mandir
ke Mabak," menurut Rhoma Irama, polisi membuka segel. Alasan
polisi, yang diketahui Rhoma Irama: "karena Remaco berjanji
hendak memusnahkan sendiri kaset-kaset itu." Nah, yang bikin
Rhoma Irama "keki banget", ternyata kaset-kaset tersebut "malah
diedarkan," katanya.
Kadispen Mabes Polri, Kolonel Pol. Dharmawan, memang
membenarkan pembukaan segel atas permintaan Remaco. Tapi tak
disebut-sebutnya soal pmusnahannya oleh siapapun. Segel
dicopot, karena polisi tak mau merugikan "sembilan artis lain,"
yang terlibat dalam kaset Begadang 11. Polisi hanya menyegel 20
kaset yang bersama berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu membikin pencipta lagu Penasaran ini makin penasaran.
Dia menganggap polisi tak mau melindungi hak hak hukumnya.
"Kalau soal pajak kita diuber-uber, tapi perlindungan nol
besar," cetus Rhoma. Dia lalu teringat Eugene, yang katanya
sesumbar begini: "Lu mau ke mana? Ini hukum di bawah dua jari
gue!"
Begitu? "Yah, cari uang kok sampai begitu kejam," komentar Titik
Puspa, dedengkot PAPIKO. "Sampai-sampai tidak menghargai hak
orang lain." Tapi jangan khawatir, menurut Mus Mualim suami
Titik Puspa, PAPIKO berdiri di belakang Rhoma Irama. "Yang
membuat kita tersinggung," kata Mus, "sudah lagunya dibajak, eh
orangnya hanya dipanggil dengan iklan untuk mengambil honornya."
"Apa salahnya?" begitu Dharto Wahab membela Remaco. Kebiasaan
daiam bisnis lagu dan perkasetan, menurut pengacara ini, lain
dengan penerbitan buku. Perusahaan rekaman tidak lazim meminta
izin pencipta. "Lagu yang sudah beredar, sudah dikenal dan
menjadi milik masyarakat, yang saya maksud," kata Dharto Wahab.
"Cukup bila kemudian perusahaan rekaman memberi honor." Lalu ia
tambahkan: "Saya tidak bilang cara begitu sudah benar. Hanya
begitulah yang biasa."
Apalagi, katanya, tidak ada aturan hukum yang menentukan soal
itu. Buktinya, pernah juga Remaco bersama Kris Blantoro
menggugat untuk lagu Dondong Opo Salak yang direkam Yukawi
tanpa izin. Tapi pengadilan, Pebruari 1977, menolak gugatan
Kris. Alasannya, seperti yang dipakai Dharto Wahab sekarang,
lagu Dondong Opo Salak sudah jadi milik masyarakat.
Perkara pengaduan Rhoma dan Rafiq vs Remaco sendiri awal-awal
tahun ini akan diadili hakim. Dan bagi Rhoma, Yukawi dan Remaco,
itu bukan acara baru: sudah sejak dua tahun ini bermaeam perkara
telah mereka persengketakan.
Pertama, 1976, Remaco menggugat Rhoma Irama dan Yukawi. Rhoma
Irama yang sedang dalam kontrak Remaco, menyeberang ke Yukawi.
Untuk kasus ini Remaco menang. Rhoma harus membayar Rp 10 juta.
Perkara belum selesai karena Rhoma Irama naik banding.
Kemudian muncul Elvy Sukaesih, penyanyi kontrakan Remaco, muncul
menggugat Yukawi. Elvy menuduh masih punya uang Rp 5 juta, uang
honor, yang dititipkan kepada Yukawi. Namun perusahaan rekaman
yang pernah memakai Elvy itu punya bukti telah membayar uang
yang dituntut biduanita itu. Pengadilan memenangkan Yukawi.
Berikutnya Yukawi dan Rhoma Irama mengadukan Remaco. Tuduhannya,
Remaco telah mencuri rekaman kaset Rupiah Rhoma Irama untuk
Yukawi yang belum beredar, dan menyuruh Elvy menyanyikannya.
Untuk perkara ini Yukawi menang. Tapi Remaco juga lolos dari
tuduhan. Sebab, Remaco dapat membuktikan, rekaman Rupiah iru
dibelinya dari seseorang yang disangkanya suruhan Rhoma Irama
sendiri.
Sebelum Kris Biantoro, yang disebut Dharto Wahab sebagai "artis
Remaco" itu, mempersengketakan lagu Dondong Opo Salak, Eugene
secara pidana menuntut Yukawi yang dituduhnya telah menjual
kaset-kaset Remaco. Yukawi lepas. Sebab hakim menganggap
kegiatan Yukawi berhubungan dengan pekerjaannya ketika masih
jadi penyalur Remaco.
Dan sebelum muncul kasus Begadang II dan Milikku, sebenarnya
Yukawi sudah melotot soal lagu Pengalaman Pertama. Lagu itu
dinyanyikan Rafiq untuk Yukawi. Remaco mengambil alih. Dengan
perubahan lirik -- bahkan dengan bahasa Jawa dan Sunda -- Remaco
memaksa Elvy Sukaesih bertempur melawan bekas pasangannya, Rhoma
Irama. Perkara ini tak sampai ke pengadilan. Sebab, Remaco punya
dalih yang cukup kuat memukul saingannya: Pengalaman Pertama
itu dijiplak Rafiq dari sebuah lagu India.
Setelah sengketa-sengketa di atas, baik Yukawi maupun Remaco
tentu akan punya persoalan lain yang dapat mereka ributkan
nanti. Kedua pengacara perusahaan yang saling bersengketa itu --
Dharto Wahab dan Victor Sibarani - sama-sama pula berpendapat:
"Mereka memang musuh bebuyutan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini