Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begadang, Begadang Ke Pengadilan

Rhoma Irama menggugat PT Remaco, karena lagunya begadang II dibajak oleh Remaco. Dan dinyanyikan oleh ratu dangdut Elvy Sukaesih.

13 Januari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AWAL tahun ini Haji Rhoma Irama mengancam. Ia mau mengerahkan sesama rekan artis rekaman, IKARI, dan para anggota persatuan artis penyanyi ibukota, PAPIKO, untuk "turun ke jalan". Kalau itu terjadi, bakal ramai. "Ya! Ramai-ramai mau menghadap Bapak-Bapak!," katanya. Yakni bila pengaduannya kepada Ketua DPR RI (tembusannya disampaikan lengkap ke Menhankam, Meriteri Kehakiman, Jaksa Agung dan banyak lagi) tentang "pemerkosaan hak-hak saya oleh Remaco," tidak mendapat perhatian. Tentu saja ini soal lagu. Rhoma lrama merekam lagu Begadang 11 untuk perusahaan rekaman Yukawi. Seperti juga Begadang yang pertama, yang direkam Remaco, Begadang 11 cepat mendapat tempat di kalangan penggemar dangdut. Remaco gatal. Tanpa ba atau bu Eugene Timothy, pemilik Remaco, segera mengambil oper lagu yang tengah komersil itu. Melalui suara ratu dangdut Elvy Sukaesih Begadang II lantas beredar -- dan memang tak kalah merdunya. Urusan dengan pencipta lagunya, Rhoma Irama, buat Remaco dianggap soal gampang. Melalui iklan pengacaranya, H.M. Dharto Wahab SH, Remaco mengundang Rhoma Irama "setiap saat" untuk mengambil honorariumnya. Bersama Rhoma Irama diharapkan juga kedatangan penyanyi dan pencipta lagu lain, A. Rafiq, yang lagu Milikkunya juga digarap Remaco. Dengan perubahan lirik dan judul oleh Husin As -- judulnya jadi Milikmu, sebagai "jawaban" lagu Milikkunya Rafiq - Elvy Sukaesih bahkan lebih cepat merebut pasar bagi Remaco dari penyanyi yang pertama. Baik Rhoma maupun Rafiq, yang merasa tak pernah menjual lagu mereka selain kepada Yukawi, menolak honorarium yang disediakan Eugene. "Ciptaan saya dibajak begitu saja, lalu disuruh mengambil honornya," kata Rhoma Irama. "Keki banget saya." Mereka kemudian memasang iklan tandingan keduanya tak pernah memberi izin Remaco untuk merekam dan mengedarkan lagu-lagu mereka. Remaco tak peduli. Dharto Wahab, suami penyanyi gambus Rofiqoh itu, dengan iklan resminya sebagai pengacara perusahaan tetap bertahan. Alasannya: protes Rhoma Irama dan Rafiq "tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. " Lagu-lagu Begadang II dan Milikku sudah beredar luas, dan diciptakan untuk dimiliki masyarakat. "Karena itu," begitu bunyi iklan Remaco, "siapapun yang membawakan/menyanyi tidak ada alasan untuk dilarang." Tak cukup dengan perang iklan, kedua penyanyi dangdut kontrakan Yukawi itu memperpanjang urusan: mengadu ke Mabes Polri - dan diterima baik. Beberapa hari setelah pengaduan, Nopember kemarin, polisi -- menurut Rhoma Irama -- terus "menyegel 10 ribu kaset" dari Sky Record, penyalur Remaco. Penyegelan itu memang atas permintaan kedua penyanyi -- "untuk dimusnahkan," kata Rhoma Irama. Remaco tentu saja tak membiarkan. Setelah "Eugene mondar-mandir ke Mabak," menurut Rhoma Irama, polisi membuka segel. Alasan polisi, yang diketahui Rhoma Irama: "karena Remaco berjanji hendak memusnahkan sendiri kaset-kaset itu." Nah, yang bikin Rhoma Irama "keki banget", ternyata kaset-kaset tersebut "malah diedarkan," katanya. Kadispen Mabes Polri, Kolonel Pol. Dharmawan, memang membenarkan pembukaan segel atas permintaan Remaco. Tapi tak disebut-sebutnya soal pmusnahannya oleh siapapun. Segel dicopot, karena polisi tak mau merugikan "sembilan artis lain," yang terlibat dalam kaset Begadang 11. Polisi hanya menyegel 20 kaset yang bersama berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu membikin pencipta lagu Penasaran ini makin penasaran. Dia menganggap polisi tak mau melindungi hak hak hukumnya. "Kalau soal pajak kita diuber-uber, tapi perlindungan nol besar," cetus Rhoma. Dia lalu teringat Eugene, yang katanya sesumbar begini: "Lu mau ke mana? Ini hukum di bawah dua jari gue!" Begitu? "Yah, cari uang kok sampai begitu kejam," komentar Titik Puspa, dedengkot PAPIKO. "Sampai-sampai tidak menghargai hak orang lain." Tapi jangan khawatir, menurut Mus Mualim suami Titik Puspa, PAPIKO berdiri di belakang Rhoma Irama. "Yang membuat kita tersinggung," kata Mus, "sudah lagunya dibajak, eh orangnya hanya dipanggil dengan iklan untuk mengambil honornya." "Apa salahnya?" begitu Dharto Wahab membela Remaco. Kebiasaan daiam bisnis lagu dan perkasetan, menurut pengacara ini, lain dengan penerbitan buku. Perusahaan rekaman tidak lazim meminta izin pencipta. "Lagu yang sudah beredar, sudah dikenal dan menjadi milik masyarakat, yang saya maksud," kata Dharto Wahab. "Cukup bila kemudian perusahaan rekaman memberi honor." Lalu ia tambahkan: "Saya tidak bilang cara begitu sudah benar. Hanya begitulah yang biasa." Apalagi, katanya, tidak ada aturan hukum yang menentukan soal itu. Buktinya, pernah juga Remaco bersama Kris Blantoro menggugat untuk lagu Dondong Opo Salak yang direkam Yukawi tanpa izin. Tapi pengadilan, Pebruari 1977, menolak gugatan Kris. Alasannya, seperti yang dipakai Dharto Wahab sekarang, lagu Dondong Opo Salak sudah jadi milik masyarakat. Perkara pengaduan Rhoma dan Rafiq vs Remaco sendiri awal-awal tahun ini akan diadili hakim. Dan bagi Rhoma, Yukawi dan Remaco, itu bukan acara baru: sudah sejak dua tahun ini bermaeam perkara telah mereka persengketakan. Pertama, 1976, Remaco menggugat Rhoma Irama dan Yukawi. Rhoma Irama yang sedang dalam kontrak Remaco, menyeberang ke Yukawi. Untuk kasus ini Remaco menang. Rhoma harus membayar Rp 10 juta. Perkara belum selesai karena Rhoma Irama naik banding. Kemudian muncul Elvy Sukaesih, penyanyi kontrakan Remaco, muncul menggugat Yukawi. Elvy menuduh masih punya uang Rp 5 juta, uang honor, yang dititipkan kepada Yukawi. Namun perusahaan rekaman yang pernah memakai Elvy itu punya bukti telah membayar uang yang dituntut biduanita itu. Pengadilan memenangkan Yukawi. Berikutnya Yukawi dan Rhoma Irama mengadukan Remaco. Tuduhannya, Remaco telah mencuri rekaman kaset Rupiah Rhoma Irama untuk Yukawi yang belum beredar, dan menyuruh Elvy menyanyikannya. Untuk perkara ini Yukawi menang. Tapi Remaco juga lolos dari tuduhan. Sebab, Remaco dapat membuktikan, rekaman Rupiah iru dibelinya dari seseorang yang disangkanya suruhan Rhoma Irama sendiri. Sebelum Kris Biantoro, yang disebut Dharto Wahab sebagai "artis Remaco" itu, mempersengketakan lagu Dondong Opo Salak, Eugene secara pidana menuntut Yukawi yang dituduhnya telah menjual kaset-kaset Remaco. Yukawi lepas. Sebab hakim menganggap kegiatan Yukawi berhubungan dengan pekerjaannya ketika masih jadi penyalur Remaco. Dan sebelum muncul kasus Begadang II dan Milikku, sebenarnya Yukawi sudah melotot soal lagu Pengalaman Pertama. Lagu itu dinyanyikan Rafiq untuk Yukawi. Remaco mengambil alih. Dengan perubahan lirik -- bahkan dengan bahasa Jawa dan Sunda -- Remaco memaksa Elvy Sukaesih bertempur melawan bekas pasangannya, Rhoma Irama. Perkara ini tak sampai ke pengadilan. Sebab, Remaco punya dalih yang cukup kuat memukul saingannya: Pengalaman Pertama itu dijiplak Rafiq dari sebuah lagu India. Setelah sengketa-sengketa di atas, baik Yukawi maupun Remaco tentu akan punya persoalan lain yang dapat mereka ributkan nanti. Kedua pengacara perusahaan yang saling bersengketa itu -- Dharto Wahab dan Victor Sibarani - sama-sama pula berpendapat: "Mereka memang musuh bebuyutan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus