Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Begal Bacok Mahasiswi yang Sedang Bersepeda, Lokasi Dekat Markas Polres Bekasi Kota

Seorang mahasiswi, MS, 20 tahun, menjadi korban begal sekaligus pembacokan di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.

27 September 2023 | 17.31 WIB

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang mahasiswi, MS, 20 tahun, menjadi korban begal sekaligus pembacokan di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi. Peristiwa pada Minggu pagi, 24 September 2023, ini terjadi tepatnya di depan gedung baru Pengadilan Negeri Bekasi, atau 600 meter saja dari markas Polres Metro Bekasi Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dari satu di antara tersangka pelaku yang sudah berhasil ditangkap, mereka diketahui berasal dari daerah Cilincing, Jakarta Utara. "Pelaku berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor, mencari korbannya hingga ke wilayah Kota Bekasi," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari, dalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu 27 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erna menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. Berawal saat MS sedang mengendarai sepeda menuju Stasiun Bekasi. Saat tiba di depan gedung baru Pengadilan Negeri Bekasi, tas yang dikenakan korban ditarik oleh pelaku. Korban pun terjatuh dan terseret motor pelaku.

"Saat pelaku menarik tas, pelaku ini langsung menyerang menggunakan pedang hingga mengenai telinga kiri dan tangan kanan korban," uhar Erna. 

Teriakan minta tolong MS didengar warga setempat dan mereka yang melihat kejadian itu langsung berupaya menolong. Warga sempat menendang motor pelaku. Hal itu membuat pelaku bernama Daryoto, 35 tahun, terjatuh. Daryoto pun ditangkap warga dan sempat dikeroyok. Adapun tiga pelaku lainnya lolos.

"Semuanya (pelaku) laki-laki, namun, (tiga pelaku) yang lainnya masih kami kejar. Mohon doanya agar ketiga pelaku bisa secepatnya ditangkap," ujar Erna.

Atas perbuatannya, Daryoto terancam jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus