Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Kian Meresahkan

Pinjol ilegal belakangan ini kian meresahkan. Bagi yang mengetahui pasti keberadaan mereka bisa melaporkannya dengan cara berikut.

13 Oktober 2022 | 13.13 WIB

Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bisnis pinjaman online atau pinjol belakangan ini kian meresahkan dan mengancam masyarakat. Berbagai modus baru terus bermunculan sehingga masyarakat diharuskan tetap waspada. Selain itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan penyedia pinjol ilegal kepada pihak berwenang sebelum korban semakin meluas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, mengatakan pelaku pinjol ilegal mudah mencari sasaran korban lantaran banyaknya opsi penawaran. Menurut dia, masyarakat perlu lebih jeli dalam mempertimbangkan kewajaran tawaran dari berbagai aspek. “Jangan tergiur oleh pinjaman yang sangat besar. Cek apakah logis atau tidak,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Kamis, 6 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mengidentifikasi apakah penyedia pinjol berizin atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, bagi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut:

1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK 

Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal. Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir. Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.

2. Lapor ke Kepolisian 

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian. Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.

3. Aduan Konten Kominfo 

Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email [email protected]. Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi. Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum. 

HARIS SETYAWAN 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus