Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bisnis pinjaman online atau pinjol belakangan ini kian meresahkan dan mengancam masyarakat. Berbagai modus baru terus bermunculan sehingga masyarakat diharuskan tetap waspada. Selain itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan penyedia pinjol ilegal kepada pihak berwenang sebelum korban semakin meluas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, mengatakan pelaku pinjol ilegal mudah mencari sasaran korban lantaran banyaknya opsi penawaran. Menurut dia, masyarakat perlu lebih jeli dalam mempertimbangkan kewajaran tawaran dari berbagai aspek. “Jangan tergiur oleh pinjaman yang sangat besar. Cek apakah logis atau tidak,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk mengidentifikasi apakah penyedia pinjol berizin atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Sebagaimana melansir Instagram resmi OJK, bagi masyarakat yang mengetahui pasti keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut:
1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK
Sejak 2018 hingga September 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 4.265 penyedian pinjol ilegal. Bahkan selama selama delapan bulan pertama 2022 saja, ada 71 entitas baru yang diblokir. Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.
2. Lapor ke Kepolisian
Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian. Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.
3. Aduan Konten Kominfo
Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email [email protected]. Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi. Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
HARIS SETYAWAN