Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini Isi Permintaan Maaf Mahasiswa Usai Diciduk Polisi karena Mengolok Gibran

AM mengaku salah berkomentar tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

16 Maret 2021 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa (kanan) diambil sumpah jabatan saat upacara pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Februari 2021. Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo secara virtual oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama 16 kepala daerah lainnya di Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa asal Slawi, Tegal, berinisial AM menyampaikan permintaan maaf usai diciduk Tim Virtual Police Polresta Surakarta karena menulis komentar yang menyinggung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

AM mengaku salah karena berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87. Ia menyebut komentar itu ditulis pada Sabtu, 13 Maret 2021, dan meminta maaf atas pernyataan itu.

"Dengan ini, saya meminta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan seluruh masyarakat Kota Surakarta. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, apabila saya mengulanginya, sanggup diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AM melalui video yang diunggah akun resmi Instagram @polrestasurakarta.

Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, komentar AM masuk dalam kategori hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Namun, kata dia, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sudah meminta maaf.

“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” kata Ade Safri soal AM yang menukis status tentang Gibran, dikutip dari Bisnis.com.

DEWI NURITA | BISNIS.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus