Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cara Memaksimalkan Sita Aset Pencucian Uang Hasil Korupsi

Hakim memerintahkan semua aset milik terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.

6 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sita aset koruptor akan maksimal jika penyelidikan pencucian uang terpisah dari pengusutan kasus korupsi.

  • Dalam korupsi timah, terhukum Harvey Moeis punya banyak bisnis yang asetnya tercampur dengan hasil korupsi.

  • Mingling atau mencampurkan aset hasil korupsi dan bisnis merupakan modus umum pencucian uang.

HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan semua aset milik terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Semua aset tersebut nantinya dihitung untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan suami aktor Sandra Dewi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui putusan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto, dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jani Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Direktur PT Refined Bangka Tin itu plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menimbang barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Dari putusan itu, aset Harvey yang dirampas untuk negara di antaranya 40 gepok dolar Amerika Serikat masing-masing berisi 100 lembar pecahan US$ 100 sehingga totalnya US$ 400 ribu serta dolar Singapura senilai S$ 81.401.

Selain itu, dua rekening tabungan Bank Mandiri atas nama Harvey Moeis masing-masing senilai Rp 8,55 miliar dan Rp 5,02 miliar serta empat rekening BCA masing-masing senilai Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta, dan Rp 294 juta. Ada pula dua rekening BCA dengan nama pemilik Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) masing-masing sejumlah Rp 96 juta dan Rp 90 juta.

Berikutnya rekening BCA dengan nama pemilik Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) masing-masing senilai Rp 27 juta dan Rp 5 juta, serta dua rekening BCA dengan nama PT Refined Bangka Tin masing-masing senilai Rp 96 juta dan Rp 16 juta.

Selain uang, aset Harvey lain yang diperintahkan hakim untuk disita adalah mobil, logam mulia, perhiasan emas, puluhan tas bermerek, hingga tanah dan bangunan. Beberapa aset yang disita itu milik Sandra Dewi, istri Harvey.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Harvey dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, mendapat uang Rp 420 miliar dari korupsi timah tersebut.

Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis seharusnya berdiri sendiri agar antara pembuktian korupsi dan pencucian uangnya bisa maksimal. "Kalau korupsi dengan TPPU dijadikan satu, vonisnya hanya 6 tahun 6 bulan, itu hukuman sangat rendah," kata Chudry saat dimintai konfirmasi, Ahad, 5 Januari 2025.

Chudry menyebutkan, selain bisa memperberat hukuman, memisahkan TPPU dan korupsi dengan berkas perkara berbeda bisa memaksimalkan penyidik mencari aset lain yang diduga disamarkan oleh terdakwa korupsi.

Dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada, M Fatahillah Akbar, berpendapat serupa. Dia menyatakan, jika penyelidikan TPPU terpisah dengan kasus korupsinya, penyitaan aset bisa lebih maksimal. "Jika penyitaan aset dan perampasan setelah putusan, biasanya jauh lebih sulit," ucapnya.

Fatahillah mengatakan Harvey Moeis sebagai pengusaha memiliki banyak bisnis sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak hartanya yang tercampur dengan hasil korupsi. Dalam TPPU menyembunyikan aset hasil korupsi dengan menyamarkan sebagai hasil bisnis disebut modus mingling. "Harta yang terlibat dalam metode mingling bisa dijerat karena harta tersebut sudah menjadi alat tindak pidana," tuturnya.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menjelaskan mingling merupakan salah satu modus TPPU. "Walaupun harta itu sah, mingling dalam tempus delicti TPPU tetap dapat disita," ujar Yunus. Modus mingling, ia mencontohkan, bisa berupa pembelian barang untuk perusahaan dari hasil korupsi atau pengagunan harta sah yang kemudian dilunasi dengan hasil korupsi.

Alih-alih menelusuri aset milik Harvey Moeis, jaksa malah memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan meminta pertanggungjawaban korporasi. Kejaksaan menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam perkara ini sangat signifikan, yakni Rp 271 triliun. "Kerusakan lingkungan itu bisa dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Januari 2025. "Biasanya sangat sulit membuktikan itu."

Kerusakan lingkungan akibat korupsi timah Bangka Belitung ini akan dibebankan kepada lima korporasi tersebut. Rinciannya, PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan CV VIP Rp 42 triliun. "Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam kesempatan yang sama.

Adapun kekurangan sebesar Rp 119 triliun masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentu akan kami tindak lanjuti," ucap Febrie.

Soal adanya dugaan persekongkolan jahat karena rendahnya vonis hakim terhadap Harvey Moeis, Kejaksaan Agung menunggu aduan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berharap masyarakat yang memiliki bukti kejahatan atau pelanggaran hakim mau melaporkannya. "Kami akan dalami pakah hakim terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, misalnya menerima suap atau gratifikasi," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Januari 2025.

Karena itu, kata Harli, Kejaksaan Agung membutuhkan aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hakim yang menjatuhkan vonis rendah untuk Harvey Moeis dan terpidana korupsi timah lain. "Kami butuh informasi atau aduan masyarakat. Kami tidak bisa menyatakan putusan itu rendah karena ada suap-menyuap jika tidak ada buktinya," kata dia.

Mutia Yuantisya dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus