Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Cara Memaksimalkan Sita Aset Pencucian Uang Hasil Korupsi

Hakim memerintahkan semua aset milik terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.

6 Januari 2025 | 09.00 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sita aset koruptor akan maksimal jika penyelidikan pencucian uang terpisah dari pengusutan kasus korupsi.

  • Dalam korupsi timah, terhukum Harvey Moeis punya banyak bisnis yang asetnya tercampur dengan hasil korupsi.

  • Mingling atau mencampurkan aset hasil korupsi dan bisnis merupakan modus umum pencucian uang.

HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan semua aset milik terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Semua aset tersebut nantinya dihitung untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan suami aktor Sandra Dewi itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus