Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Benarkah Pembatasan Penerbangan Drone di Kawasan Bromo karena Terkait Penemuan Ladang Ganja?

Kementerian Kehutanan membeberkan alasan pembatasan penggunaan drone di kawasan Bromo.

21 Maret 2025 | 13.12 WIB

Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS). Foto: Dokumentasi Balai Besar TNBTS.
Perbesar
Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS). Foto: Dokumentasi Balai Besar TNBTS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menegaskan pembatasan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bukan disebabkan oleh temuan ladang ganja di area tersebut. Isu yang menghubungkan antara pembatasan drone dan kasus ladang ganja dinyatakan tidak benar oleh Balai Besar TNBTS.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan bahwa memang benar ditemukan tanaman ganja di kawasan TNBTS pada September 2024. "Penemuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia menegaskan aturan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah berlaku sejak lama dan tidak ada kaitannya dengan kasus ladang ganja. Peraturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, aturan terkait penggunaan drone di TNBTS telah diterapkan sejak 2019 melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian Gunung Semeru.

Adapun kasus temuan ladang ganja di kawasan TNBTS bermula pada 18-21 September 2024. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditemukan lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Untuk mengungkap lokasi ladang ganja yang tersembunyi, tim penyelidik menggunakan teknologi drone guna melakukan pemetaan area. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa ladang ganja berada di area yang sangat sulit dijangkau, tersembunyi di balik semak belukar lebat, dan terletak di lereng curam.

Setelah lokasi berhasil diidentifikasi, tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, serta anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan operasi pembersihan. Seluruh tanaman ganja yang ditemukan dicabut dan diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Saat ini Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan konservasi TNBTS. Pembatasan penerbangan drone tetap diberlakukan dengan tujuan menjaga ekosistem dan kelestarian kawasan, bukan karena adanya kasus ladang ganja sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus