Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bencana Susur Sungai, Sultan HB X: Kepala Sekolah Pasti Kena

Polda Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman.

24 Februari 2020 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas berupaya mengevakuasi siswa SMPN 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Turi, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Kecelakaan ini bermula saat sekitar 250 siswa melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Kali Sempor. Twitter/@TRCBPBDDIY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti peran Kepala SMPN 1 Turi dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa. Sultan mengatakan kepala sekolah harus bertanggung jawab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kepala sekolah pasti kena (pertanggungjawaban). Tapi saya nggak tahu pidananya. Saat itu apakah dia mengijinkan atau tidak kegiatan susur sungai itu,”  ujar Sultan di Yogyakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susur sungai itu menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman di Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020. Perkembangan terakhir, Polda Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka, yakni IYA, 36, yang merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi.

Tersangka IYA yang juga guru olahraga SMPN 1 Turi itu disangkakan pasal kelalaian sehingga menyebabkan korban jiwa tak sedikit dalam peristiwa itu.

Dengan adanya penetapan satu tersangka itu, Sultan HB X pun menyorot tanggung jawab kepala sekolah SMPN 1 Turi. Menurut Sultan, dalam kecelakaan yang seharusnya sangat bisa diantisipasi itu, peran sekolah sangat dominan dan tersangka pun bisa saja bertambah.

Bila kepala SMPN 1 Turi lolos dari jerat pidana, ujar Sultan, sanksi administratif pasti akan ada. Mengingat kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama segala proses belajar mengajar di sekolah.

Kepala sekolah SMPN 1 Turi Sleman Tutik Nurdiana sebelumnya mengaku tidak mendapat pemberitahuan apapun soal kegiatan untuk susur sungai yang melibatkan 249 siswa kelas 7 dan 8 itu.

“Saya tidak mendapat pemberitahuan soal itu. Kegiatan susur sungai itu selama ini sudah menjadi hal biasa bagi siswa selama ini, yang rata-rata tinggal di Turi,” ujar Tutik.

Namun Sultan HB X secara pribadi menyangsikan dan tidak percaya pernyataan kepala sekolah itu. “Tidak mungkin kepala sekolah bisa tidak tahu kegiatan yang sudah melibatkan siswa sebanyak itu. Tidak ada logikanya itu,” ujar Sultan.

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus