Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berharap Richard Eliezer Dituntut Ringan, Keluarga Yosua: Dia Sudah Jujur dan Terus Terang

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga Yosua memaafkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan meminta agar ia dituntut hukuman lebih ringan.

18 Januari 2023 | 06.48 WIB

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga Yosua memaafkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan meminta agar ia dituntut hukuman lebih ringan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Betul (orang tua Yosua meminta hukuman ringan) Karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda. Tetapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kamaruddin mengungkapkan alasan keluarga meminta tuntutan hukuman yang lebih ringan karena Richard sudah jujur dan terus terang dalam mengungkapkan kasus ini. “Keluarga telah memaafkannya,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pihak keluarga juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Ferdy Sambo agar berterus terang, namun hal tersebut diindahkan oleh Ferdy Sambo. Keluarga Yosua pun berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau memgakui kesalahannya sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya.

“Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.

Pekan ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa akan menuntut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Richard berstatus justice collaborator..


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diperingan. Pekan ini jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurut Hasto, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada Bharada E sejak menjadi justice collaborator. Tiga upaya yang sudah diberikan LPSK, kata dia, adalah pengamanan, perlindungan, dan pengawalan yang terus dilangsungkan hingga saat ini.

“Kami berharap begitu (tuntutan diperingan). Sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, kami melakukan upaya untuk memenuhi tiga hal yang menjadi haknya,” kata Hasto di Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.

Selain itu, Hasto menyebut pihaknya sudah berupaya agar Bharada E mendapatkan perlakuan khusus mengingat posisinya sebagai justice collaborator. Perlakuan khusus ini diberikan oleh aparat penegak hukum.

Misalnya, kata dia, berkas perkara Bharada E dipisahkan dengan pelaku lain dan tempat tahanannya dipisah. Dia menyebut perlakuan khusus lainnya mestinya berupa perbedaan tuntutan. “Perlakuan khusus yang lain nantinya itu tuntutan mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau Bharada E,” ujarnya.

Hasto mengatakan reward atau penghargaan kepada Bharada E sebagai justice collaborator hendaknya diberikan oleh hakim. Dia mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E sebagai justice collaborator bisa terealisasi.

“Reward kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini kami sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E bisa direalisasikan,” kata Hasto.

Selanjutnya: dari mulut Richard, kasus ini terungkap...
 

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang setelah Richard Eliezer, penembak Yosua, mengaku kepada tim khusus Bareskrim Polri tentang pembunuhan Yosua. 

Richard mengatakan Ferdy Sambo menyampaikan detail skenario palsu yang telah dia susun agar kematian Yosua terkesan akibat upaya bela diri oleh Richard Eliezer. Dalam skenario itu, menurut Richard, Sambo telah menyebut peristiwa itu terjadi di rumah Komplek Duren Tiga. 

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (nomor rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan skenario palsu yang dipersiapkan Sambo.

Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard. 

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Richard mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya. 

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Baca: Berkaca Kasus Richard Eliezer, LPSK Ingin Ada Rumah Tahanan Khusus Justice Collaborator

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus