BEBERAPA pria mendatangi toko emas milik Pan Wai Ing di Jalan Secoyudan, Surakarta. Mereka mengambili semua emas berlian yang ada. Isi brankas juga dikuras. Terakhir, mereka menyikat jip. Dan Wai Ing diam saja menyaksikan itu semua. Perampokan? Ternyata bukan. "Semuanya ini masih belum bisa menutup utangnya pada kami," ujar salah seorang di antara mereka. Tapi, Wai Ing tak sekadar berutang. "Dia merugikan rekan-rekan dagangnya sampai Rp 3 milyar," ujar kapolresta Surakarta, Letnan Kolonel Atok Sunarto. Sebab itu, ia ditahan polisi sejak dua pekan lalu. Sejak 1979, Wai Ing melakukan bisnis emas yang disebutnya dengan sistem comex. Per telepon, ia menanyakan harga emas di Hong Kong, lalu menawarkannya kepada pedagang emas di simi. Banyak yang tertarik dan menyetorkan sejumlah uang. Umumnya di atas Rp 50 juta. Dan sejak 1979 itu, kata Wai Ing, ia tak pernah beruntung. Untuk menutupi ketekoran, begitu pengakuannya, ia meminjam uang kepada rentenir. Akhirnya, ia tak kuat lagi, sehingga mereka yang sudah menyetor uang merasa ditipu. Sebab, emas yang dijanjikan tak kunjung tiba. Sedangkan bila uangnya ditagih, Wai Ing hanya memberi cek, yang ternyata tak ada dananya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini