Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Nadia Christina belakangan sedang ramai dibicarakan publik di media sosial. Nadia mempublikasikan pernyataan di akun Instagram miliknya bahwa ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadia Christina yang merupakan istri dari pesepak bola Alfath Faathier mengunggah sebuah pernyataan kejadian kekerasan yang dialami olehnya melalui fitur instastory miliknya. Ia mengaku bahwa ia mengalami KDRT bahkan saat dirinya sedang terpapar Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadia dan Alfath sedang berbincang-bincang di sebuah kafe dan Nadia merasa bahwa tidak enak badan dan susah untuk bernapas lalu mengajak untuk pulang. Tetapi Alfath tidak terima lalu menendang istrinya di dalam mobil dalam keadaan istrinya sedang menyetir. Bahkan saat telah sampai di apartemen kemarahannya semakin memuncak. Ia memaki-maki juga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di depan banyak orang.
Nadia mengaku bahwa ia telah diperingatkan oleh teman-temannya, tetapi ia bandel tidak ingin meninggalkan Alfath yang merupakan seorang pelaku KDRT. Alfath pun tidak membantah tuduhan terhadap dirinya yang telah melakukan tindak KDRT. Pada 15 Juni 2021, akhirnya Alfath Faathier sepakat untuk berpisah dengan istrinya setelah mengakui perbuatannya.
Isu KDRT semakin memuncak kala pandemi. Dikutip dari CATAHU 2021 Komnas Perempuan, Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sejumlah 299.911 kasus. Apa saja yang termasuk tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Berikut adalah bentuk tindakan yang termasuk KDRT:
1. Kekerasan Fisik
Penyerangan dalam bentuk apapun seperti mencubit, mendorong, menampar, menyandera, melempar objek, ancaman dengan senjata tajam, bahkan pembunuhan.
2. Kekerasan Psikologis dan Emosional
Berupa perbuatan dan ujaran yang digunakan untuk mengkritik, merendahkan, menintimidasi, mengancam, bahkan mengisolasi pasangan dari lingkungan sekitar.
3. Kekerasan Finansial
Tindak controlling atas finansial keluarga sehingga pasangan terpaksa untuk bergantung padanya, melarang pasangan secara finansial, dan tidak memberikan akses terhadap uang kepada pasangan.
4. Kekerasan Seksual
Merupakan tindakan yang dilakukan seperti memaksa melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan atau ketika pasangan tidak menginginkannya, melakukan kekerasan dalam hubungan seksual, menghina pasangan secara seksual, dan memanipulasi untuk melakukan hubungan secara seksual.
Dalam lampiran Pasal 10 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKRT), korban memiliki hak untuk dilindungi baik dari pihak keluarga maupun petinggi negara. Hak tersebut dapat diperoleh oleh korban KDRT dengan menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan pengaduan ke website https://www.kemenppa.go.id/index.php/page/view/58.
VALMAI ALZENA KARLA