Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Buka Posko bagi Warga Korban Kebakaran di Kemayoran yang Kehilangan Dokumen

Hingga Kamis, masih ada sebagian korban kebakaran di Kemayoran yang mengungsi di posko pengungsian Polres Metro Jakarta Pusat

24 Januari 2025 | 01.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemasangan garis polisi pada rumah yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran di Kemayoran, Jakarta, 21 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian membuka posko bagi warga Kebon Kosong yang terdampak kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Posko ini akan membantu masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen yang hilang akibat kebakaran.

"Posko aduan di sekitar tenda penampungan di Polres Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebakaran di kawasan padat penduduk yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 itu menyebabkan 354 rumah terbakar. Diduga kebakaran diakibatkan korsleting listrik di sebuah rumah warga. Sekitar 1.797 jiwa dari 607 keluarga harus mengungsi karena kejadian itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade berharap, dengan adanya posko pengaduan ini warga Kebon Kosong, Kemayoran, bisa membuat laporan kehilangan dokumen. Tim dari kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta juga akan berada di posko tersebut untuk mengurus dokumen yang hilang.

Hingga Kamis, masih ada sebagian korban kebakaran yang berada di posko pengungsian Polres Metro Jakarta Pusat. Di sana, polisi juga menyediakan layanan kesehatan hingga dapur umum. "Kegiatan bakti sosial ini untuk memastikan kondisi kesehatan para pengungsi."

Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah telah menawarkan relokasi kepada korban kebakaran untuk pindah ke rumah susun (rusun). Namun belum ada warga Kebon Kosong, Kemayoran, yang menyambut tawaran tersebut.

Bangunan rumah warga Kebon Kosong yang terbakar berdiri di atas tanah milik Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran. Lembaga ini berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg).

Pilihan Editor: Persidangan Kekerasan Seksual: Agus Bantah Keterangan Korban

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus