Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penangkapan buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura. Bahkan hari ini, Paulus menjalani sidang ekstradisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun demikian, Tessa belum bisa membuka informasi perihal Paulus Tannos karena prosesnya masih berjalan.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu terungkap setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri.
Pada 2023, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim menemukan Paulus Tannos di sebuah negara. Namun, Ali tidak merinci dimana Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu ditemukan.
"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan, KPK sudah menemukannya di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat 11 Agustus 2023.
Meski Paulus sudah berganti kewarganegaraan, KPK tetap berusaha menangkap buron yang telah pindah ke luar negeri itu sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.
"Prinsipnya kami tidak berhenti dalam mencari para DPO KPK yang berjumlah tiga orang termasuk Paulus Tannos," kata Ali.
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017.