Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bisakah Nayunda Nabila Terseret Kasus Korupsi Kementan?

Penyanyi Nayunda Nabila menerima aliran dana korupsi Kementerian Pertanian. Bagaimana posisinya secara hukum? 

1 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penyanyi Nayunda Nabila dinilai tak bisa ikut terseret kasus korupsi Kementerian Pertanian.

  • Meskipun sempat meminta jatah menjadi pegawai honorer, Nayun dinilai tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

  • Dia pun disebutkan tak harus mengembalikan seluruh uang yang ia terima dari Kementan.

PENYANYI Nayunda Nabila Nizrinah tampak ceria saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia kerap melepas senyum bahkan tertawa saat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Nayunda karena dia disebut menerima aliran dana korupsi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menjadi salah satu terdakwa kasus itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun senyum Nayunda tersebut langsung sirna ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menghardiknya. “Jangan ketawa, Saudara harus jawab semua itu. Jangan ketawa,” kata Rianto dalam sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang, biduan 32 tahun itu mengaku mendapat sejumlah uang dan fasilitas dari Syahrul. Di antaranya dia pernah meminta Syahrul membayar cicilan apartemennya. Penyanyi yang namanya terkenal lewat ajang pencarian bakat itu juga mengaku sempat mendapat transferan uang lewat eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan asisten Syahrul, Panji Hartono. 

Syahrul Yasin Limpo, menurut Nayunda, juga pernah memberikan tas merek Balenciaga lewat eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Ada juga perhiasan emas pemberian Syahrul kepada Nayunda. Bahkan dia mengaku meminta bantuan dari cucu dan anak Syahrul, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati dan Indira Thita Chundra Syahrul, agar diangkat menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian. 

Saat menjadi tenaga honorer, Nayunda mengaku hanya bekerja dua hari. Dia menyatakan sempat diminta oleh Indira untuk tak masuk lagi. Namun Nayunda mengaku tetap menerima gaji hingga satu tahun dari Kementan. Hanya, Nayunda berdalih bahwa ia tidak mengetahui uang dan barang yang diterimanya bersumber dari korupsi.

Hakim Rianto lantas bertanya kepada Nayunda apakah dana dan pemberian yang ia terima itu berasal dari hasil korupsi. Rianto pun meminta Nayunda mengembalikan sebagian uang dan pemberian tersebut. 

“Kalau Saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp 20 juta itu wajar, enggak perlu Saudara kembalikan karena itu profesional. Saudara jasa nyanyi, kan? Tapi di luar itu ya, di luar itu, saudara harus kembalikan,” kata Rianto. “Iya, Yang Mulia,” kata Nayunda pelan.

Nayunda Nabila bukan penyanyi pertama dalam pusaran kasus korupsi. Menurut catatan Tempo, hal serupa pernah terjadi pada Siti Khadijah Azhari atau Ayu Azhari dalam kasus korupsi kuota impor daging di Kementan yang terbongkar pada 2013. Ayu mengaku menerima Rp 20 juta dan US$ 1.800 dari salah satu tersangka kasus itu, Ahmad Fathanah. 

Pedangdut Cita Citata juga pernah berurusan dengan KPK lantaran menerima Rp 150 juta dari mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang terjerat kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19. Meskipun mengaku tak tahu soal asal uang itu, para selebritas tersebut rela mengembalikan uang yang mereka terima ke KPK. 

Associate professor hukum pidana Binus University, Ahmad Sofian, menilai para artis tersebut sebenarnya tak harus mengembalikan uang yang mereka terima jika memang itu bayaran mereka sebagai pekerja profesional. “Kalau dia memang bekerja profesional, buat apa dikembalikan?” kata Sofian saat dihubungi Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.

Hanya, Sofian menilai modus membayar jasa profesional seperti itu paling sering digunakan untuk melakukan pencucian uang. Karena itu, dia menilai para artis seperti Nayunda bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tantangannya, menurut dia, penyidik KPK harus membuktikan bahwa para artis tersebut mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana korupsi. 

Soal Nayunda yang meminta diangkat menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian, Sofian menilai pertanggungjawaban hukumnya justru harus dibebankan kepada Syahrul. Dia menilai Syahrul bisa diduga memperdagangkan pengaruh sehingga Nayunda diangkat sebagai pegawai honorer di Kementan.

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah (kanan), dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Mei 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpendapat sama. Dia mengatakan pengembalian uang itu juga harus memisahkan mana yang menjadi hak Nayunda sebagai bayaran atas jasa menyanyinya dan mana yang bukan.

Apabila terbukti ada penerimaan aliran uang yang bukan haknya, Nayunda wajib mengembalikannya kepada penyidik KPK. “Dilakukan penyitaan terhadap harta benda hasil kejahatan. Alat kejahatan yang terkait dengan kejahatan itu disita oleh penyidik,” ucap Zaenur saat dihubungi, kemarin.

Pengembalian uang hasil korupsi itu, menurut dia, bisa melalui dua mekanisme. Pertama, melalui putusan pengadilan. Menurut Zaenur, hakim, dalam putusannya, bisa memerintahkan KPK untuk menyita dana dan barang yang diterima Nayunda. 

Kedua, menurut Zaenur, penyidik KPK bisa saja langsung menyita uang dan benda tersebut untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. “Soal Nayunda ini, tidak ada dasarnya hakim meminta pengembalian uang, kecuali dimuat dalam putusan,” ujar Zaenur.

Untuk Nayunda sendiri, kata Zaenur, juga bisa mengembalikan uang atau aset yang diketahui sebagai hasil korupsi. “Voluntary itu inisiatif dari Nayunda sendiri, misalnya setelah diberi tahu uang itu dari hasil kejahatan, dia kembalikan,” tutur Zaenur.

Zaenur juga sependapat dengan Sofian soal Nayunda tak dapat dipidana karena meminta menjadi pegawai honorer di Kementan. Dia justru menilai pihak Kementan harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian negara karena menggaji Nayunda selama setahun meskipun tidak bekerja. “Kenapa terus memberikan gaji (untuk) yang enggak pernah masuk kerja?” katanya.

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Mei 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini menambahkan, pengembalian uang atau aset hasil korupsi tidak ada batasan waktunya. Tidak ada ketentuan tertentu, baik dari kejaksaan maupun KPK.

Dalam praktiknya, ada yang mengembalikan uang sebelum penyidikan dan kasus tidak dilanjutkan. Namun ada juga pengembalian yang dilaksanakan setelah suatu perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

“Melihat praktik selama ini, memang pengembalian uang itu dapat menjadi faktor yang meringankan dalam pertimbangan hakim,” ucap Orin.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya terbuka lebar jika ada saksi yang ingin mengembalikan aliran dana korupsi Kementan. Dia mengatakan KPK memiliki rekening penampungan khusus pengembalian dana dari saksi, terdakwa, dan terpidana kasus korupsi. “Setelah dikirim (dikembalikan), diverifikasi, lalu disampaikan ke penyidik atau jaksa dan dilampirkan ke berkas perkara,” katanya saat dihubungi, kemarin. 

Ali menyebutkan tidak ada batas waktu dalam pengembalian uang hasil korupsi. Namun ia menyarankan pengembalian dilakukan secepatnya ketika menyadari harta yang diperoleh berasal dari kejahatan. Jika tidak, kata Ali, pihak yang menyimpan aset atau dana hasil korupsi bisa ikut terjerat hukum. “Kalau enggak (mengembalikan), dia akan dipertanggungjawabkan dalam hukum,” kata Ali.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus