Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Profil dan Kekayaan Afrizal Hady, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor

Hakim Afrizal memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

12 November 2024 | 23.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dalam putusannya, Hakim Afrizal memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibatnya, status tersangka Paman Birin dalam dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel dinyatakan gugur pada Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Profil Afrizal Hady

Afrizal Hady adalah hakim yang saat ini bertugas di PN Jakarta Selatan yang lahir pada 23 Mei 1969. Afrizal merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d.

Dia pernah dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 11 November 2021. Sebelum mutasi, ia bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan sejak 19 Februari 2021.

Pada 22 Maret 2018 Afrizal diambil sumpahnya saat menerima jabatan sebagai Ketua PN Sidikalang Kelas II menggantikan Mangapul. Lulusan magister hukum itu bertugas menjadi hakim di PN Jakarta Selatan sejak 2022.

Ia pernah memimpin majelis hakim dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tersangka Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Afrizal menetapkan ketiga tersangka terbukti bersalah dalam merintangi penyidikan pembunuhan terencana pada Brigadir J sesuai dakwaan jaksa penuntut. Afrizal memvonis Irfan Widayanto dengan hukuman 10 bulan penjara. Sementara majelis hakim memutuskan untuk memvonis Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah.

Majelis hakim menilai kedua tersangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Baiquni dan Chuck dituntut jaksa dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. 

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Afrizal Hady

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara elektronik (e-LHKPN) KPK, Afrizal Hady terpantau pertama kali menyampaikan jumlah hartanya ketika menduduki kursi hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Sumatera Barat. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 95 juta per 30 September 2016.

Afrizal melaporkan peningkatan kekayaan saat menjadi Ketua PN Tanjung Pati dengan jumlah harta mencapai Rp 549.645.879 per 31 Desember 2017.

Lalu saat menjabat sebagai Ketua PN Sidikalang Afrizal melaporkan hartanya berjumlah Rp 578.361.289 pada 31 Desember 2018. Kemudian ia dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dengan jumlah harta dua tahun berturut-turut sebesar Rp 628.202.492 (2019) dan Rp 815.581.129 (2020).

Tahun berikutnya Afrizal dipindahtugaskan ke PN Pematang Siantar dan hartanya sebagai ketua pengadilan turun menjadi Rp 784.314.615 (2021).

Sejak tahun 2022 Afrizal bekerja sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan jumlah harta yang dilaporkan Rp 960.499.402.  Terbaru, total kekayaan Afrizal yang dilaporkan ke KPK Rp1.084.834.726 per 31 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:

 

-          Tanah dan bangunan: Rp 1.040.000.000 

-          Alat transportasi dan mesin: Rp 354.500.000

-          Harta bergerak lainnya: Rp 110.000.000

-          Surat berharga: -

-          Kas dan setara kas: Rp 22.997.169

-          Harta lainnya: -  

-          Utang: Rp: 442.662.443

 

Mutia Yuantisya dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus