Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bocah 7 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Korban Perundungan dan Pelecahan di Sekolah

Ayah korban mengaku melihat sendiri saat anaknya mengalami perundungan

11 Desember 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang anak perempuan usia 7 tahun diduga mengalami perundungan dan pelecehan seksual. Peristiwa ini berlangsung saat korban beraktivitas di sekolahnya yang berada di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayah korban, YS, 31 tahun, bercerita jika ia melihat langsung saat anaknya di-bully. Mulanya korban mengadu jika dia dirisak oleh teman sekelasnya pada Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guna memastikan kebenaran cerita tersebut, keesokan harinya YS datang ke sekolah. Tak disangka, YS melihat langsung saat anaknya menjadi korban perundungan.

"Pada tanggal 24 saya datang ke sekolah tanpa diketahui anak saya. Saya berada di luar gedung, setelah mengamati dua jam, memang saya melihat anak saya dikeroyok oleh temannya. Dan saya juga memiliki videonya, yang mana saya meliput sendiri video itu," kata YS kepada wartawan di Bekasi, Selasa, 10 Oktober 2024.

Selain menjadi korban bullying, korban mengadu kepada YS jika pernah mengalami tindakan pelecehan seksual. Terduga pelaku merupakan orang dewasa yang kerap berada di lingkungan sekolah. "Bukan tenaga pengajar atau guru, tapi dia aktif ada di lingkungan sekolah. Anaknya si terduga pelaku ini juga mengajar di sekolah tersebut," ujarnya.

YS kemudian memeriksakan kondisi kejiwaan anak kepada psikolog. Berdasarkan hasil analisa psikolog, korban terbukti mengalami tindakan bullying dan pelecehan seksual.

"Setelah kejadian itu langsung membawa ke psikolog di-cover DP3A (Kota Bekasi), hasilnya anak saya dinyatakan sebagai korban jenis kekerasan dan pelecehan. Berdasarkan itu saya membuat laporan," ucap YS.

YS kemudian membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor: LP/B/1808/X/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 11 Oktober 2024.

"Saya melaporkan sesuai pasal 180 tentang perlindungan anak karena anak saya mengalami kekerasan fisik dan juga ada ancaman, serta pelecehan seksual," ujar dia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus