Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 1 Triliun dari Korupsi Timah

Jaksa mengatakan tindakan bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi timah ini juga memperkaya pihak-pihak lain.

30 Januari 2025 | 14.39 WIB

Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 November 2024. ANTARA/Idlan Dziqri Mahmudi
Perbesar
Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 November 2024. ANTARA/Idlan Dziqri Mahmudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendry Lie, beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa, menerima aliran uang sebanyak triliunan rupiah dari kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. "Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain itu, JPU mengatakan tindakan bos Sriwijaya Air dalam kasus korupsi timah ini juga memperkaya pihak-pihak lain. Misalnya, ke petinggi smelter swasta, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, hingga swasta lain yang terlibat. Berikut rinciannya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun;

2. memperkaya Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,57 triliun;

3. memperkaya Amir Syahbana selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 sebesar Rp 325.999.998 atau Rp 325,99 juta;

4. memperkaya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya sebesar Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun;

5. memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Bina Sentosa setidak-tidaknya Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun;

6. memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT. Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp 2.200.204.628.766,6 atau Rp 2,2 triliun;

7. memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau Rp 10,38 triliun;

8. memperkaya di antaranya CV Indo Metal Perkasa dan CV Koperasi Mekar Karya Mitra Mandiri setidak-tidaknya Rp 4.146.699.062.396 atau Rp 4,14 triliun;

9. memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.486.090 atau Rp 986,79 miliar;

10. memperkaya Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp 20 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata Jaksa. 

Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah periode 2015-2022 ini terbit pada 28 Mei 2024 lalu.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus