Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BPOM Jakarta Wanti-wanti Masyarakat Tak Gunakan Kosmetik Ilegal

BPOM Jakarta mengingatkan masyarakat tidak membeli maupun mengggunakan kosmetik ilegal. Mengapa?

24 Februari 2025 | 18.18 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua pelaku pengedar kosmetik palsu sebagai tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan atau perlindungan konsumen, Senin, 24 Februari 2025 di Jakarta.  TEMPO/Amelia Rahima
Perbesar
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua pelaku pengedar kosmetik palsu sebagai tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan atau perlindungan konsumen, Senin, 24 Februari 2025 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak membeli dan tidak mengggunakan kosmetik ilegal. Sebab, kosmetik tersebut bisa mengandung bahan berbahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah dalam konferensi pers penangkapan pelaku produsen kosmetik palsu di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025. Aam menuturkan, masyarakat dihimbau menjadi konsumen cerdas. Caranya dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan Cek Klik. "Yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedalawasan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia juga berharap masyarakat hanya membeli kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, lanjutnya, pastikan membeli melalui toko online resmi. "Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk memberikan efek instan," ucap Aam.

Dia lantas menjelaskan dampak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Efek samping paling ringan ringan adalah iritasi, seperti kemerahan. "Dampak paling berat adalah kerusakan kulit atau jaringan kulit sehingga menimbulkan sakit yang harus menyebabkan berobat ke dokter."

Dia meminta masyarakat melaporkan apabila memgetahui kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal yang mengandung bagan berbahaya. Konsumen bisa mengadukannya ke BPOM atau penegak hukum setempat.

Pada kesempatan ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan juga memgumumkan penangkapan produsen kosmetik palsu, yakni Muhammad Sidik alias MS (35 Tahun) dan Rohyani alias R (37 tahun). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan atau perlindungan konsumen.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan produk kosmetik tersebut ternyata dikirim dari jasa pengiriman yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Pada 13 Februari 2025, kasus ini naik ke penyidikan.

Setelah itu, penyidik memeriksa lokasi di Bekasi itu. Penyidik pun menangkap MS dan R yang hendak mengirimkan paket kosmetiknya.

Penyidik juga menggeledah rumah di Jalan Binasarana Kavling Binamarga Blok E Nomor 2 Pengasinan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka pun menemukan modus operandi tersangka, yakni membeli bahan baku di Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online. Bahan baku itu berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram, serta serum dan toner per liter. "Kemudian tersangka mengemas ulang atau repacking," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Darmawan dalam kesempatan yang sama.

Krim siang dan malam itu dikemas ke dalam pot berukuran 15 mililiter dan 30 mililiter. Sedangkan serum dimasukkan ke dalam botol berukuran 30 mililiter dan 60 mililiter.

Barang hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket, yaitu HN 15 dan HN 30. HN 15 yang berisi sabun cair pepaya isi 60 mililiter, krim malam 15 gram, dan krim siang 15 dibanderol Rp 35.000. Sedangkan HN 30 berisi sabun cair pepaya 100 mililiter, krim siang-malam masing-masing 30 gram, toner 60 bonus 20 mililiter, dan gold serum dihargai Rp 60.000.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, krim malam dalam kemasan plastik seberat 20,3 kilogram, krim malam kemasan plastik seberat 6 kilogram, dan dia kantong krim siang dengan keadaan sisa 1,7 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus