Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Brigjen NA Penembak 6 Kucing di Sesko TNI, Padahal Sekolah Komando TNI Bertujuan Menyiapkan Pamen Terpilih

Anggota Organik Sesko TNI Brigjen NA ditetapkan sebagai pelaku penembakan sejumlah kucing di Sesko TNI Martadinata, Bandung. Apa Sesko TNI itu?

21 Agustus 2022 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Relawan pecinta satwa memprotes kasus penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI saat unjuk rasa di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Sebelumnya beredar video penemuan enam kucing liar dengan luka tembak, empat di antaranya telah mati. ANTARA/Maulana Surya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Organik Sesko TNI Brigjen NA ditetapkan sebagai pelaku penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung. Jenderal berpangkat bintang satu itu disebut menembak enam ekor kucing liar hingga tewas menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Apa itu Sesko TNI?

Mengutip laman tni.mil.id, Sesko TNI atau Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia merupakan Badan Pelaksana Pusat di tingkat Unit Organisasi Markas Besar TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI. Sesko TNI bermarkas di Jl. R.A.A. Martanegara No. 11, Bandung, Jawa Barat. Sesko TNI diresmikan pada 1 April 1974, awalnya merupakan penggabungan antara Mako Sesko ABRI dan Mako Sekolah Komando Gabungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesko TNI memiliki visi dan misi. Visi Sesko TNI adalah TNI sebagai pusat keunggulan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI yang berkelas dunia. Sementara misinya adalah menyiapkan Pamen TNI terpilih menjadi kader pimpinan TNI masa depan pada level strategis yang memiliki integritas moral, profesional dan berwawasan kebangsaan, melaksanakan kajian strategis masalah pertahanan negara dan militer, dan melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmiah bidang strategi militer dan operasi gabungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman seskotni.mil.id, sebagai lembaga pendidikan karier tertinggi di jajaran TNI, Sesko TNI mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dalam bidang Staf dan Komando, pendidikan dan latihan bersifat gabungan, sebagai koordinator pendidikan dan latihan antar Sesko Angkatan dan sebagai lembaga pengkaji dan pengembangan dalam pendidikan dan latihan, strategi militer dan doktrin militer.

Sasaran pendidikan Sesko meliputi yaitu Aspek Sikap dan Perilaku atau Kepribadian, Aspek Pengetahuan dan Keterampilan Akademik, serta Aspek Kesamaptaan Jasmani. Hingga saat ini, Sesko TNI dalam pelaksanaan kerja sama akademik, antara lain dengan Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Samratulangi, dan Universitas Negeri Islam Sunan Gunung Djati, serta Universitas Pertahanan.

Saat ini Sesko TNI menyelenggarakan tiga pendidikan yaitu Pendidikan Reguler (Dikreg) selama 7.5 bulan, pendidikan Operasi Gabungan (Dikopsgab) selama 2.5 bulan, dan Penataran Operasi Gabungan (Taropsgab) selama 1.5 bulan. Untuk menunjang proses belajar mengajar, Kesatrian Sesko TNI dilengkapi fasilitas pendidikan sebagai berikut, yaitu Ruang Kuliah, Ruang e-learning, Pusat Olah Yudha, Perpustakaan, Laboratorium Bahasa, Fasilitas Olah Raga, Poli Klinik Kesehatan, dan Mess Perwira Siswa.

Sejak berdiri, lembaga pendidikan ini telah mengalami pergantian Komandan 22 pejabat. Sesko TNI juga telah menghasilkan alumni sebanyak 4.637 orang Perwira. Di antara mereka telah berhasil menduduki jabatan teras, baik di dalam struktur TNI dan Dephan, serta sebagai Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Sekjen Dephan dan jabatan di luar TNI dan Dephan, maupun sebagai Menteri RI dan Kapolri.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus