Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan karena Putri Candrawathi Sakit Hati pada Yosua

Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi karena tak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa keduanya

13 Februari 2023 | 12.22 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati oleh sikap atau perbuatan Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi karena tidak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa antara terdakwa dan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menuturkan majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo memiliki posisi lebih unggul dan dominan dari Yosua karena menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Selain itu, Putri Candrawathi juga sebagai istri perwira tinggi Polri dan latar belakang Putri sebagai seorang dokter gigi. Sementara Nofriansyah Yosua hanya lulusan SLTA dan ajudan dengan pangkat brigadir yang diperbantukan kepada Putri sebagai sopir dan tugas lainnya.

“Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan tehadap Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik atau stres disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” kata hakim.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan divonis hari ini atau Senin, 13 Februari 2023, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.

Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudannya sendiri. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus