Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bumj, babak berikut

Akibat warkat deposito fiktif, pn surabaya menghu- kum bank umum majapahit jaya (bumj) agar membayar ganti rugi kepada bank swadesi dan bank industri masing-masing rp 2 milyar dan rp 3,1 milyar.

27 Juli 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat deposito fiktif, BUMJ harus membayar ganti rugi. Gugatan lain bakal menyusul? DOSA akibat runtuhnya Bank Umum Majapahit Jaya (BUMJ) tak cukup hanya dibayar pengurusnya dengan hukuman penjara. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menghukum bank itu agar mem- bayar ganti rugi kepada Bank Swadesi dan Bank Industri, yang dirugikan warkat deposito fiktif BUMJ, masing-masing Rp 2 milyar dan Rp 3,1 milyar. Padahal, baru sebulan lalu, pengadilan yang sama memidana Kepala Cabang BUMJ Surabaya, Lody Djunaedi, dan wakilnya, Lilies Dian Anggraeni, masing-masing 7 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. Kedua pejabat cabang itu dianggap bertanggung jawab atas keruntuhan BUMJ, khususnya kasus warkat deposito fiktif itu. BUMJ resmi dianggap rontok setelah Bank Indonesia, pada 27 November 1990, mengumumkan bank swasta papan tengah itu kalah kliring. Waktu itu, 37 bank mengaku punya tagihan Rp 66,4 milyar di BUMJ. Lima bank -- Bank Niaga, BCA, Swadesi, In- dustri, dan Metro Express -- juga mengaku telah memberikan kredit dengan jaminan warkat deposito BUMJ, yang ternyata tak ada dananya. Semua dana itu diduga dilipat Lody, menantu komisaris utama BUMJ Effendi Ongko, yang ketika itu buron. Pada 4 Desember 1990, Lody, yang selalu berpenampilan dendi ditangkap polisi Hong Kong dan dikembalikan ke Indonesia. Ia waktu itu dituduh membawa lari uang BUMJ Rp 170 milyar -- termasuk dana kredit fiktif Rp 125 milyar. Anehnya, sesampainya di meja hijau, dari kasus segerobak itu, hanya soal warkat deposito fiktif yang muncul. Itu pun menyang- kut tiga bank (Swadesi, Metro Express, dan Niaga). Sementara itu, calon investor baru, yang diharapkan bakal menyelamatkan BUMJ, tak kunjung hadir. Pernah PT Suprawira Fi- nance (milik Prajogo Pangestu) disebut-sebut akan mengambil alih BUMJ. Kendati telanjur menyuntikkan dana Rp 15 milyar, Suprawira dikabarkan mundur. Karena tak ada harapan, tiga bank korban deposito fiktif tadi memburu BUMJ ke pengadilan. Mereka menganggap tanggung jawab BUMJ tak bisa hapus begitu saja kendati Lody dan Lilies sudah dipidana. Tapi di persidangan, gugatan BCA, yang kebobolan Rp 3 milyar, tak dilanjutkan. Rupanya, BCA bisa memperoleh kembali uangnya, antara lain dengan melelang delapan ruko, yang juga menjadi jaminan kredit. Tinggallah gugatan Bank Swadesi dan Bank Industri yang masing-masing kehilangan dana Rp 2 milyar dan Rp 3,1 milyar. Dalam gugatannya, mereka juga menarik Rusdi Hasan Tumbelaka (rekan usaha Lody) sebagai tergugat. Soalnya, warkat deposito palsu itu digunakan Rusdi -- kini ia sedang disidik polisi dalam kasus ini juga -- untuk jaminan kredit di bank-bank kor- ban tersebut. Di pengadilan, kuasa hukum BUMJ, Bambang Samiaji, menilai kasus itu semata-mata tanggung jawab Lody dan Lilies. BUMJ, kata Bambang, justru termasuk pihak yang dirugikan. Hal senada juga diutarakan kuasa hukum Rusdi, Gede. Ia malah menambahkan bahwa kliennya hanya diakali Lody. "Secara formal, Rusdi ikut menandatangani warkat deposito itu. Tapi kreditnya ditransfer lagi ke perusahaan Lody, PT Wisma Windu," kata Gede. Toh pengadilan menganggap BUMJ tetap harus bertanggung jawab. Sebab, "Warkat deposito itu ditandatangani Lody dan Lilies selaku pejabat tinggi BUMJ Surabaya," kata Hakim Ida Bagus Ngurah Adnyana. Majelis juga menganggap Rusdi ikut menanggung kerugian itu. Sebab, sebagai debitur, bagaimanapun Rusdi masih berutang pada kedua bank itu. Dosa BUMJ, yang tentu saja harus dibayar, agaknya masih bakal panjang karena, selain kerugian bank-bank korban deposito fik- tif itu, BUMJ juga harus menyelesaikan piutang 37 bank lainnya. Belum lagi soal nasib nasabah yang dananya masih tertahan. Agaknya, masih perlu ditunggu babak-babak selanjutnya BUMJ. Hp. S. dan Jalil Hakim (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus