Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi laporan terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan bantuan korban gempa. Jika benar, kata dia, tindakan Herman merupakan moral hazard yang susah diterima dengan akal dan logika sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keprihatinan yang sangat mendalam jika benar telah terjadi penyelewengan dan penyimpangan atas bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Jika benar demikian, itu moral hazard yang susah diterima dengan akal dan logika sehat,” kata Didik saat dihubungi, Selasa, 27 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus memberi atensi terhadap laporan ini. Jika ada bukti permulaan yang cukup, dia menyebut kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan penyelidian dan penyidikan.
Kendati demikian, Didik mengingatkan bentuk tindak lanjut laporan ini mesti terukur. “Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Baca: Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Untuk Korban Gempa
Aturan main bantuan bencana dari luar negeri sudah jelas
Didik menjelaskan, Indonesia sedianya sudah punya perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan bencana, termasuk dari luar negeri. Sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2018, kata dia, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.
Selanjutnya, Didik mengatakan BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik atau peralatan, hingga kebutuhan personil yang profesional.
“Bahkan, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus,” kata dia.
Didik mengatakan pemanfaatan bantuan internasional mestinya dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Dalam hal ini, kata dia, BNPB berwenang mengkoordinir bantuan bersama kementerian dan lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
Penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini disebut Didik menjadi tanggung jawab BNPB.
“Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasinya,” kata dia.
Selanjutnya, KPK membenarkan adanya laporan tersebut
KPK membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih harus mendalami laporan tersebut.
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Ali, Senin, 26 Desember 2022.
"Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," ucap Ali.
Tanggapan Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman menanggapi dingin laporan dirinya ke KPK itu. Dia menyatakan setiap bantuan yang telah diterima tercatat dalam pembukuan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Setiap bantuan donasi yang masuk didata dan dicatat di gudang dengan pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Herman kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Selasa 27 Desember 2022.
Herman menyebutkan, terlalu naif jika dirinya sampai tega menjual barang bantuan yang diberikan para donatur untuk korban gempa bumi Cianjur.
"Masa iya Bupati jual bantuan ke pasar, Bupati banyak kerjaan. Soal laporan itu mah ya silakan saja, terlalu naif jika harus menjual barang bantuan," jelasnya.
Politikus PDIP itu pun menyatakan tak akan mengambil tindakan hukum terkait laporan tersebut. Herman Suherman menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai laporan tersebut.
"Terkait laporan KPK itu mah silakan saja, karena KPK juga akan menilai. Saya bekerja saja untuk rakyat dan tidak akan melaporkan balik," tandasnya.
IMA DINI SHAFIRA | DEDEN ABDUL AZIS