Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap buron terpidana kasus pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022, yang telah merugikan negara sebesar Rp. 734.778.813
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terpidana itu bernama Leksi Yandi, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1,5 tahun. Sebelumnya, Leksi telah ditetapkan sebagai terpidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang secara In Absenstia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia ditangkap pada 4 Febuari 2025 lalu di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat oleh gabungan Tim dari Kejati Sumsel dan Kejaksan Agung (Kejagung)," kata Vanny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Sabtu, 8 Febuari 2025.
Adapun kronologinya, Vanny mengatakan, pengamanan DPO dilakukan pada pukul 18.30 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), setelah tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejagung RI berhasil mengetahui titik lokasi Leksi. Kemudian dilakukan penangkapan di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.
"Pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan," kata Vanny.
Selanjutnya, keesokannya, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.
Vanny mengatakan, Leksi sebelumnya telah terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Palembang pada 06 Februari 2024.
"Dia divonis hukuman delapan tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813," jelas dia.