Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Calon Dewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang sebelum Terbukti: Pembunuhan Karakter

Calon Dewas KPK, Heru Kreshna Reza, tak setuju jika tersangka kasus korupsi dipajang sebelum terbukti, karena membunuh karakter.

21 November 2024 | 13.49 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza, tak setuju jika tersangka kasus korupsi dipajang bersamaan dengan barang bukti saat penetapan tersangka. Menurut dia, tindakan tersebut membunuh karakter orang yang bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi Pak Bambang Soesatyo nanya, kan kalau di Kejaksaan Agung itu sekarang trennya para tersangka udah dibeberin barang bukti," kata Heru usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Heru punya pertimbangan mengusulkan hal tersebut. Sebab, menurut dia, masih ada kemungkinan bahwa tindakan rasuah tersebut tak terbukti. Mengingat, masih ada proses di pengadilan yang akan dijalankan.

"Ini kan belum di pengadilan. Di pengadilan nanti, tahu-tahu tidak terbukti bagaimana? Sedangkan dia sudah secara karakter sudah dibunuh. Saya bilang setuju dengan ini. Pastikan mereka sudah tersangka, dibuktikan, keputusan tetap, baru," kata Heru.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menanyakan hal tersebut di dalam uji kelayakan dan kepatutan. Menurut dia, tersangka masih belum terbukti dan ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati. 

"Untuk tersangka korupsi, kalau saya pribadi tidak setuju karena itu membunuh karakter," kata Heru di dalam ruangan rapat, menjawab pertanyaan Bamsoet. 

Menurut Heru, tersangka kasus korupsi harus dilindungi dulu sampai benar-benar terbukti bersalah. "Bagaimanapun juga, mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Artinya, dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," ujar Heru.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus