Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza, tak setuju jika tersangka kasus korupsi dipajang bersamaan dengan barang bukti saat penetapan tersangka. Menurut dia, tindakan tersebut membunuh karakter orang yang bersangkutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi Pak Bambang Soesatyo nanya, kan kalau di Kejaksaan Agung itu sekarang trennya para tersangka udah dibeberin barang bukti," kata Heru usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru punya pertimbangan mengusulkan hal tersebut. Sebab, menurut dia, masih ada kemungkinan bahwa tindakan rasuah tersebut tak terbukti. Mengingat, masih ada proses di pengadilan yang akan dijalankan.
"Ini kan belum di pengadilan. Di pengadilan nanti, tahu-tahu tidak terbukti bagaimana? Sedangkan dia sudah secara karakter sudah dibunuh. Saya bilang setuju dengan ini. Pastikan mereka sudah tersangka, dibuktikan, keputusan tetap, baru," kata Heru.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menanyakan hal tersebut di dalam uji kelayakan dan kepatutan. Menurut dia, tersangka masih belum terbukti dan ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati.
"Untuk tersangka korupsi, kalau saya pribadi tidak setuju karena itu membunuh karakter," kata Heru di dalam ruangan rapat, menjawab pertanyaan Bamsoet.
Menurut Heru, tersangka kasus korupsi harus dilindungi dulu sampai benar-benar terbukti bersalah. "Bagaimanapun juga, mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Artinya, dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," ujar Heru.
Pilihan editor: DPR Pilih Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK 2024-2029