Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara Lapor Orang Hilang ke Kantor Polisi

Melapor orang hilang ke polisi menjadi salah satu cara untuk mempercepat proses pencarian dan memastikan keselamatan orang bersangkutan.

4 Maret 2025 | 07.41 WIB

Ilustrasi orang hilang. Bangordailynews.com
Perbesar
Ilustrasi orang hilang. Bangordailynews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan seseorang adalah musibah yang tidak dapat diduga. Karena itu, cara lapor orang hilang di kantor polisi penting untuk diketahui sebagai salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses pencarian dan memastikan keselamatan orang yang bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan laporan resmi, pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan, seperti menyebarkan informasi, melakukan penyelidikan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, laporan ini juga membantu dalam pencatatan resmi, sehingga jika orang hilang ditemukan, proses identifikasi dan pemulangan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, bagaimana cara lapor orang hilang di kantor polisi? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


Cara Lapor Orang Hilang di Kantor Polisi

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Pekanbaru, laporan orang hilang dapat diadukan secara langsung dengan mengunjungi kantor polisi terdekat. Namun sebelum melapor, pastikan Anda telah mengumpulkan informasi penting terkait orang hilang tersebut. Hal ini karena informasi tersebut akan digunakan untuk mempermudah proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Beberapa informasi penting itu adalah nama lengkap, usia, foto terbaru, dan deskripsi fisik, seperti tinggi, berat badan, warna rambut, warna mata, tanda lahir, dan lain sebagainya. Dibutuhkan juga informasi tentang pakaian terakhir yang dipakai, waktu dan tempat terakhir terlihat, dan informasi kontak orang-orang terdekat untuk dihubungi apabila orang tersebut ditemukan.

Selain informasi terkait orang hilang,dibutuhkan juga beberapa dokumen yang perlu dibawa saat akan membuat laporan. Di antaranya:

- Fotokopi KTP dan KK pelapor.

- Fotokopi KTP orang yang hilang.

- Fotokopi dokumen hubungan keluarga atau surat keterangan ahli waris.

- Surat permohonan yang ditandatangani dengan materai yang cukup.

- Bukti-bukti pendukung lainnya.

Saat informasi dan dokumen sudah lengkap, aparat berwajib akan melanjutkan ke proses penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian atau tempat terakhir kali pelapor melihat orang yang hilang.


Cara Lapor Orang Hilang Lewat Aplikasi

Selain datang langsung ke kantor polisi, masyarakat juga dapat membuat laporan orang hilang melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkah untuk membuat laporan orang hilang ke polisi lewat aplikasi.

- Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi dan pilih layanan “DUMAS” di halaman utama.

- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor handphone dan email, lalu klik “Selanjutnya.” Ikuti instruksi hingga akun berhasil dibuat dan diverifikasi.

- Pilih opsi “Buat Pengaduan” untuk memulai laporan.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang telah didaftarkan sebelumnya.

- Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto sesuai petunjuk yang diberikan.

- Isi formulir laporan dengan detail lengkap mengenai orang yang hilang, mencakup nama usia, deskripsi fisik, dan lainnya. Pastikan informasi yang diberikan relevan dan akurat.

- Unggah foto terbaru orang yang hilang serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

- Setelah semua informasi dan dokumen terisi, periksa kembali data yang dimasukkan, lalu kirim laporan. Aplikasi akan mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus