Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Seluk-beluk Kades Kohod dan Denda Rp 48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang

Buntut kasus Pagar Laut Tangerang, usai ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, kini Kades Kohod juga didenda senilai Rp 48 miliar oleh KKP.

4 Maret 2025 | 08.23 WIB

Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga
Perbesar
Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus pagar laut Tangerang, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kini Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip juga didenda senilai Rp48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Arsin dinilai bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan denda ini seiring dihentikannya penyelidikan KKP terhadap kasus tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyebut Kades Kohod telah bersedia membayar sanksi administrasi. Di sisi lain, kuasa hukum Arsin, Yunihar, membantah klaim sang menteri. Dia menyebut kliennya belum mengetahui perihal denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo merangkum seluk-beluk polemik denda puluhan miliar terhadap Kades Kohod buntut kasus Pagar Laut Tangerang:

Ditetapkan sebagai tersangka

Kades Kohod ditetapkan sebagai bersama tiga orang lainnya oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 18 Februari 2025. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm. Mereka ditahan sejak Senin malam, 24 Februari 2025.

“Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin.

Tindak pidana

Para tersangka diduga memalsukan dokumen beberapa surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan perairan Tangerang. Mereka membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

“Surat-surat tersebut digunakan oleh Arsin bin Asip cs untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024,” kata Djuhandhani.

KKP sebut investigasi sudah selesai

Seiring ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka, Trenggono mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus Pagar Laut Tangerang telah selesai. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kades Kohod dan pegawainya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif,” ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025, dipantau dari siaran YouTube.

Sanksi denda Rp 48 miliar

Trenggono menyatakan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Dia juga menyebutkan Kades Kohod sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ujar dia.

Bantahan pihak Kades Kohod soal denda

Namun, Kades Kohod melalui tim kuasa hukumnya, Yunihar, membantah telah menyetujui bersedia membayar denda puluhan miliar tersebut. Yunihar bahkan mengungkapkan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai sanksi itu lantaran masih ditahan.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami justru mengetahuinya dari berita,” ujar Yunihar, Sabtu, 1 Maret 2025.

Yunihar juga bertanya-tanya mengenai denda Rp 48 miliar yang ditimpakan kepada kliennya terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang tersebut. “Itu hitung-hitungan ngaco,” kata Yunihar kepada Tempo, Ahad 2 Maret 2025. Oleh sebab itu, ia hendak mempertanyakan perihal tersebut kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ya esok apakah Senin, Selasa atau Rabu kami akan datang ke kantor kementerian untuk mempertanyakan detail denda dimaksud, “ kata Yunihar.

KKP Panggil Kades Kohod

Hari ini, Senin, 3 Maret 2024, KKP memanggil kuasa hukum Kades Kohod Arsin bin Arsip, dan stafnya. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, pemanggilan untuk menjelaskan mekanisme penerapan denda sebesar Rp 48 miliar.

“Senin besok insyaallah kami akan menyampaikan mekanisme denda secara langsung kepada kuasa hukum Kades Kohod dan stafnya,” kata Doni saat dihubungi pada Ahad.

Dia turut merespons pernyataan pengacara Arsin, Yunihar yang mempertanyakan penghitungan denda Rp 48 miliar itu. Doni berujar, bahwa nilai denda administratif itu merupakan total denda pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

“(Denda) sesuai hitungan dari tim ahli yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.

Kata KKP Soal Bantahan Kesediaan Kades Kohod Bayar Denda

KKP, kata Doni, tak mempersoalkan bantahan kuasa hukum Arsin terhadap kesediaan membayar denda Rp 48 miliar tersebut. Menurut dia, hal itu bagian dari proses penegakan sanksi administratif yang menjadi ranah kementeriannya. Ia memastikan Arsin dan stafnya telah menyatakan bersedia membayar denda di kasus pagar laut Tangerang itu.

“Surat kesediaan kedua orang itu sudah dipaparkan kementeriannya saat rapat bersama Komisi IV DPR beberapa waktu lalu,” katanya.

Sederet Kejanggalan Ujung Kasus Pagar Laut Tangerang

Pemberhentian investigasi kasus Pagar Laut Tangerang oleh KKP seiring ditetapkannya sejumlah tersangka mendapatkan sorotan sejumlah pihak. Investigasi KKP seharusnya bisa mengungkap lebih jauh aktor yang berperan dalam pemagaran laut ilegal. Mereka menilai ada sederet kejanggalan.

Salah satu kecurigaan itu diungkapkan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan. Pihaknya mempertanyakan urgensi dan tujuan seorang kades membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Ia juga mempertanyakan alasan Kades Kohod ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Pemahaman kita, Kades Kohod itu ditahan karena memalsukan dokumen. Saya tidak mendengar karena memasang pagar laut,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati juga menilai ada kejanggalan. Menurutnya, tidak mungkin seorang kades dan staf membiayai pembangunan pagar laut yang terbentang hingga puluhan kilometer itu tanpa ada pihak lain sebagai pendonor.

Susan Herawati turut menyoroti tidak adanya sanksi dari KKP untuk pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN. Menurut Susan, pejabat pemerintah pasti ikut berperan menerbitkan SHGB di atas laut. Susan menilai investigasi KKP seharusnya mengungkap peran mereka.

“Seharusnya bukan cuma Arsin (Kades Kohod) yang diseret. Termasuk juga orang-orang di ATR/BPN, enggak mungkin ATR/BPN itu enggak tahu,” kata Susan.

Sementara itu, AS Laksana, penulis dan esais asal Semarang, juga menyoroti investigasi KKP yang tak menyinggung sejumlah perusahaan pemilih sertifikat hak guna bangunan (HGB) di laut Tangerang. “Awalnya kecurigaan tertuju pada perusahaan-perusahaan dan individu pemilik SHGB di laut. Apa sebabnya tiba-tiba dibelokkan ke kepala desa?” kata Sulak, sapaan akrabnya, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Ayu Cipta, Novali Panji Nugroho, Sultan Abdurrahman, Dede Leni Mardianti, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus