Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Bohong Belaka Soal HP yang Hilang

Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan Joseph Suryadi hanya mengarang cerita soal HP yang hilang. Joseph ditetapkan jadi tersangka penistaan agama.

15 Desember 2021 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Joseph Suryadi yang ramai dituding melakukan penistaan agama di media sosial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joseph yang namanya melambung karena tagar #Tangkapjosephsuryadi, belakangan melapor ke polisi bahwa HP-nya hilang. Laporan ini ia sampaikan setelah namanya viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Joseph Suryadi telah berbohong soal kehilangan telepon selulernya. Joseph menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin, 14 Desember 2021.   

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Endra Zulpan menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi, berbohong soal kehilangan telepon selulernya.

"Hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka (Joseph) memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ucap Zulpan di kantornya pada Rabu, 15 Desember 2021.

Pelapor dugaan kasus penistaan agama ini adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.

Penetapan status tersangka kepada Joseph dilakukan setelah penyidik memeriksa pria itu secara intensif sejak kemarin. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Polisi memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkam Joseph sebagai tersangka. "Penyidik akan melengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita satu bundel tangkapan layar pembicaraan di aplikasi percakapan yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk dan satu telepon seluler. 

Joseph Suryadi dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 huruf a KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Zulpan.

Seperti diketahui, tudingan Joseph menghina Nabi Muhammad SAW dimulai dari unggahan tangkapan layar sebuah aplikasi percakapan grup WhatsApp.

Dalam tangkapan layar itu, sebuah nomor yang diduga milik Joseph mengirimkan gambar karikatur dengan kalimat yang bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Netizen pun ramai-ramai mengomentari unggahan yang dituding melakukan penistaan agama itu hingga tagar #TangkapJosephSuryadi sempat menjadi trending di lini masa Twitter. Foto seorang pria yang diduga merupakan Joseph Suryadi dengan cepat meluas di kalangan netizen.

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus