Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cekal di ambon

Direktur utama BPD maluku dicekal gubernur maluku. buntut kredit macet Rp 100 miliar atau memang benar ada penyelewengan?

22 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIREKTUR Utama Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM), Polly Patty, dicekal Gubernur Maluku, M. Akib Latuconsina. Ia dilarang meninggalkan Ambon, baik untuk urusan pribadi maupun dinas. Polly dituduh menyalahgunakan jabatannya pada periode 1988-1992, dan berbuntut kredit macet di bank milik Pemda Maluku itu Rp 100 miliar. Kendati dicekal, Polly masih boleh ke kantor dengan kewenangannya yang dibatasi. Menurut sebuah sumber, Polly, yang sudah menduduki jabatan itu 12 tahun dan baru berakhir tahun 1995, tak lama lagi akan diganti orang lain. "Tanpa menunggu jabatan direktur utamanya berakhir," kata sumber tadi. Dugaan ada penyelewengan itu bermula dari temuan Tim BPKP Maluku dan Tim Irtanasda Maluku. Beberapa pejabat orang dekat Polly masih ada hubungan keluarga diduga juga terlibat. Yaitu, ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Cabang BPDM Tual dan Tobelo. Pejabat itu meminta kompensasi 15-30 persen dari pemohon kredit atas kredit yang cair. Belakangan, mereka tak mau membayar karena kreditnya telah disunat. Ada lagi, misalnya, kredit yang sudah cair dari Bank Indonesia dipakai oleh orang dekat Polly. Terpaksa BPDM menggantinya. Yang mencolok adalah penggelapan uang Rp 10 miliar milik BPDM oleh seorang pengusaha di Jakarta. Kredit itu dipakai untuk membayar ikan yang dilelang Guskamlatim di Ambon. Keuntungan dibagi dua: 60 persen untuk Dirut BPDM dan sisanya untuk pengusaha tadi. Karena permainan kredit itu, beberapa pengusaha menengah di Maluku yang mencoba meminta kredit dari BPDM tak terlayani. BPDM tak punya uang lagi. Konon, bank itu mengalami kesulitan uang karena dipakai Polly memperkuat bank swasta miliknya di Surabaya. Selain itu, uang itu untuk membeli beberapa rumah mewah di kawasan Darmo di Surabaya. Hingga pekan lalu pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum mengetahui pencekalan atas Polly. Tentang kredit macet di BPDM, pihak kejaksaan telah menelusurinya, tapi terbentur undang- undang yang menjamin kerahasiaan bank. "Kami siap membantu Pemda Maluku untuk menertibkan aset daerah itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, H. Yahya Siregar, kepada Mochtar Touwe dari TEMPO. Tapi pihak Pemda belum memintanya turun tangan. Menurut Yahya, soal kredit macet, jika pembayarannya teratasi, tak ada masalah. Tapi, penyelewengannya tetap akan diproses sesuai dengan hukum. Sementara itu, Polly, yang ditemui TEMPO, menangkis tuduhan itu. "Ada orang tertentu yang hendak merongrong jabatan saya," kata alumni Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada ini. Kata Polly, pribadinya sengaja dijelek-jelekkan dengan maksud menggusur jabatan yang sudah dipegang selama 12 tahun ini. Polly, yang juga Ketua ISEI Maluku itu, mengaku membangun bank itu dengan modal Rp 8 juta. "Sekarang aset bank itu mencapai Rp 200 miliar, tanpa mendapat dukungan dana dari Pemda Maluku," katanya. Tentang dana bank yang disebut dipakai memperkaya diri, menurut Polly, "Itu cuma isu." Jadi, yang terjadi adalah beberapa pengusaha belum melunasi kredit yang diambilnya. Sebagian lagi ada yang memutar kembali kredit itu. Alhasil, soal kredit macet itu sengaja dibesar- besarkan oleh mereka yang yang tak tahu seluk-beluk perbankan. "Semua bank di Indonesia kini mempunyai kredit macet, kenapa hanya BPDM yang harus dipermasalahkan?" kata Polly. Dan kenapa ia harus dicekal?WY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum