Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ormas Bangka Belitung Laporkan Bambang Hero, Dosen Hukum Pidana Sarankan Polisi Tolak

Ahli hukum pidana menilai gugatan pidana terhadap Bambang Hero tidak bisa diproses karena keterangannya soal kerugian keuangan negara merupakan alat bukti di persidangan.

12 Januari 2025 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Guru Besar dan Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan keterangan dua orang saksi ahli Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor Basuki Wasis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Helena Lim. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan gugatan terhadap Guru Besar IPB University Bambang Hero soal kerugian korupsi timah tidak punya dasar yang jelas. Dia meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh ormas Bangka Belitung tersebut.

Bambang Hero dilaporkan oleh sejumlah ormas ke polisi karena keterangannya sebagai saksi ahli tentang jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi timah dianggap informasi palsu. Bambang menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi timah mencapai Rp 271 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul meyakini laporan tersebut tidak akan diproses karena menabrak prinsip dalam hukum acara pidana. Alasannya, Bambang hadir sebagai saksi ahli atas permintaan jaksa penuntut umum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi mustahil laporan ini akan sampai kepada JPU dan JPU akan menuntutnya. Bahkan JPU harus bertanggung jawab melindungi ahli jika ada pihak yang menuntut keterangan yang diberikan dalam persidangan,” kata Hadjar saat dihubungi, Ahad, 12 Januari. 

Hadjar mengatakan keterangan Bambang soal kerugian keuangan negara merupakan salah satu alat bukti. Untuk itu, ujar dia, polisi tidak bisa memproses laporan tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana. 

Adapun jika keterangan saksi ahli dinilai keliru, hal itu bisa dibantah dengan menghadirkan kesaksian dari ahli yang lainnya. “Jadi tidak ada yang salah dari pendapat itu, dan keterangan di pengadilan oleh ahli bukanlah kejahatan,” kata Hadjar.

Dia mengatakan Bambang hadir sebagai saksi ahli telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan Bambang soal jumlah kerugian negara dalam korupsi timah sesuai dengan keahilannya.

Bambang Hero dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, Andi Kusuma ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Dikutip dari Antara, Andi menuduh keterangan Bambang soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah merupakan informasi keliru. Dia mengatakan keterangan itu melanggar Pasal 242 KUHP karena Bambang dinilai memberikan keterangan palsu. Dia juga menuding Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara tersebut.

Bambang Hero membantah tudingan bahwa dia tidak kompeten menghitung jumlah kerugian yang timbul dalam kasus tersebut. “Saya dibilang tidak kompeten itu tidak benar ya, bohong besar itu. Karena, kalau saya tidak kompeten, tidak mungkin perhitungan saya itu diterima oleh majelis hakim,” kata dia kepada Tempo, Sabtu.

Dia menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, kata dia, menyebutkan yang berhak menghitung jumlah kerugian itu adalah ahli kerusakan lingkungan dan atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). “Jadi, dengan begitu, clear kan?” ujarnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah juga mempertimbangkan luas area yang rusak. Dia menyebutkan area yang diduga rusak itu harus dinyatakan secara saintifik memang rusak.

“Sehingga berdasarkan itu kami mulai melakukan perhitungan kerugian itu ya, sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014,” tuturnya.

Bambang Hero mengatakan, dirinya ikut menyusun Permen LH Nomor 7 2014. “Jadi saya tahu itu dari A sampai Z, kok dibilang tidak kompeten? Itu kan ngawur,” ujar Bambang Hero.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan putusan pengadilan telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebesar Rp 300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara.

“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 10 Januari 2025.

Harli mengingatkan agar semua pihak menaati asas yang berlaku. Dia menegaskan Bambang Hero menghitung kerugian negara akibat korupsi timah atas permintaan jaksa penyidik.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan Hingga Korban Tewas

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus