Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RYS, 29 tahun, atas dugaan penyebaran konten pornografi via aplikasi Telegram. Pria itu kedapatan memiliki ribuan video cabul yang melibatkan anak dan orang dewasa, kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, polisi menemukan 689 konten pornografi yang melibatkan anak berusia 5 hingga 12 tahun dari penangkapan itu. Selebihnya adalah konten yang melibatkan orang dewasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roberto menyebut RYS menjual konten pornografi itu kepada member atau anggota grup di Telegram. Setiap member wajib membayar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Praktik penjualan konten pornografi itu sudah dilakukan oleh RYS selama satu tahun terakhir. Adapun uang hasil penjualan itu dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member. Ini sudah berlangsung selama satu tahun,” kata Roberto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Januari 2025.
RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. RYS kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.