Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Celios: Revisi UU Otonomi Khusus Papua Permudah Praktik Perampasan Lahan untuk Food Estate

Celios menilai PSN food estate di Merauke, Provinsi Papua Selatan sebagai bentuk perampasan tanah atau land grabbing.

23 Desember 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) memandang Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Merauke, Provinsi Papua Selatan sebagai bentuk perampasan tanah atau land grabbing yang dilakukan pemerintah bersama perusahaan. Peneliti hukum Celios, Muhamad Saleh, menilai bahwa praktik perampasan lahan itu dipermudah dengan adanya revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini, kata Saleh, karena revisi UU Otonomi Khusus Papua menyebabkan kekosongan hukum. “Perubahan skema membuat daerah memiliki kekosongan hukum dalam hal melakukan pengaturan tata ruang,” ucap Saleh dalam acara peluncuran laporan yang bertajuk 'Proyek Strategis Nasional (PSN) Menggerus Otsus dan Hak Orang Asli Papua', melalui Zoom Meeting pada Senin, 23 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saleh menyebut, hingga saat ini, peraturan daerah provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW belum disahkan. Tetapi bahkan sebelum penetapan RTRW itu dilaksanakan, program PSN sudah masuk ke wilayah Papua Selatan. “Program food estate sendiri ditetapkan mendahului desain RTRW,” tutur dia.

Menurut Saleh, revisi undang-undang tersebut juga memperlemah konsolidasi masyarakat di level daerah. Hal ini disebabkan pemecahan wilayah yang semakin mudah dilakukan. Diketahui, revisi UU Otsus Papua juga mengatur bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melakukan pemekaran wilayah tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Padahal sebelumnya, pemekaran wilayah mesti atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan ekonomi, serta perkembangan di masa datang.

“Pemekaran daerah yang dilakukan di Papua melalui revisi Undang-Undang Otsus ternyata mempermudah praktik perampasan lahan masyarakat adat,” kata Saleh. 

Masyarakat adat Merauke telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap proyek PSN Merauke beberapa kali. Mereka melakukan audiensi dengan Komite II Dewan Pemerintah Daerah (DPD) Papua Selatan di Kantor Bupati Merauke, Papua, pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam audiensi itu, masyarakat adat yang tergabung dalam Solidaritas Merauke secara tegas menolak Proyek Strategis Nasional cetak sawah baru dan perkebunan tebu.

“Kami dari Forum Masyarakat Adat Malind yang melakukan penolakan dari distrik-distrik terdampak, distrik Tabonji, distrik Kimaam, distrik Ilwayab, distrik Tubang, distrik Ngguti, dan distrik Eligobel,” ucap Ketua Forum Masyarakat Adat Kondo Digul Simon Petrus Balagaize dalam konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Lembaga Bantuan Hukum Papua.

Masyarakat adat Merauke juga pernah berunjuk rasa ke Kantor Kementerian Pertahanan pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. Mereka menuntut proyek dihentikan. “Proyek berlangsung brutal, tanpa ada sosialisasi dan tanpa didahului konsultasi mendapatkan kesepakatan persetujuan masyarakat adat," kata Pastor Pius Manu, tokoh agama dan pemilik tanah adat dalam konferensi pers usai unjuk rasa itu di Jakarta, Rabu.

Secara keseluruhan, kata Pastor Pius, kawasan food estate Merauke itu terdiri dari lima klaster dan tersebar di 13 wilayah distrik. Seluruhnya berada pada wilayah masyarakat adat Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei. Diperkirakan, ada lebih dari 50 ribu penduduk asli yang berdiam di 40 kampung di dalam dan sekitar lokasi proyek PSN Merauke. 

Menurut Pastor Pius, kendaraan berat masuk ke wilayah adat lalu menggusur dan menghancurkan hutan alam, dusun, serta rawa. Pergerakan mereka dikawal aparat keamanan dari polisi dan TNI. Tanda adat yang sempat dibuat sebagai larangan malah dilabrak begitu saja.

“Kami terluka dan berduka karena tanah dan hutan adat, tempat hidup binatang dan tempat sakral Alipinek yang kami lindungi, yang diwariskan oleh leluhur kami, dihancurkan tanpa tersisa,” kata Yasinta Gebze, perwakilan masyarakat adat terdampak dari Kampung Wobikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Food estate Merauke masuk daftar PSN per November 2023. PSN ini dinamakan 'Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Provinsi Papua Selatan'. Proyek itu dipromosikan dan dicanangkan seluas lebih dari 2 juta hektare pada Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). 

Irsyan Hasyim dan Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus