Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak Buruk

CISDI menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

3 Desember 2022 | 11.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pertama yaitu Pasal 410 yang melarang penunjukan alat pencegah kehamilan pada anak dan Pasal 412 yang menyatakan hanya petugas berwenang dan relawan pilihan pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi pada anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendesak DPR RI mempertimbangkan dan mengatasi ketiga isu krusial tersebut karena berpotensi memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat," kata Diah Saminarsih, CEO dan Pendiri CISDI. dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, RKUHP telah disepakati di pembicaraan Tingkat I di DPR pada 24 November dan menunggu sidang paripurna untuk disahkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menerima laporan dari anak buahnya terkait draf terakhir RKUHP pada 28 November lalu.

Adapun alat pencegah kehamilan pada anak yang merupakan salah satu bentuk promosi kesehatan seksual dan reproduksi. CISDI melihat pasal ini berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini cukup rendah.

"Pasal ini juga menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang mempertunjukan alat pencegah kehamilan pada anak-remaja," kata Diah.

Diah mengutip Survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017. Survei menunjukkan rendahnya angka anak-remaja laki-laki (11 persen) dan perempuan (12 persen) yang telah menerima promosi kesehatan mengenai Keluarga Berencana dan Pengendalian Kehamilan pada jenjang SMP.

"Apalagi ditambah akan ada pembatasan tersebut dengan dampak pidana,“ kata Diah.

Temuan UNICEF

Berikutnya ada juga temuan UNICEF Tahun 2020, yang mencatat tingginya angka remaja perempuan di Indonesia (32 persen) yang belum mampu mengakses alat kontrasepsi modern. Situasi ini turut berkontribusi pada tingginya angka kehamilan remaja (kehamilan terlalu muda) di Indonesia.

Berikutnya, Studi Bank Dunia Tahun 2017 menemukan 47,3 dari setiap 1000 remaja perempuan di Indonesia pernah melahirkan. Temuan ini lebih tinggi dari rata-rata dunia, yakni 44 dari setiap 1000 remaja perempuan.

Kritik juga disampaikan karena hanya petugas berwenang dan relawan ditunjuk pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan pada anak. Diah menyebut kondisi ini berpotensi membuat pendekatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi menjadi sentralistik.

"Menghambat kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat sipil, dan membatasi pendekatan informal untuk edukasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, kata dia.

Diah mengutip data Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) Tahun 2019 yang mendata 9.805 puskesmas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 2.035 (20,8 persen) puskesmas yang memiliki dan dapat menunjukkan Pedoman Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Remaja. 

Sedangkan, 1.390 (14,2 persen) puskesmas mengaku memiliki, namun tidak dapat menunjukkan pedoman tersebut. "Mayoritas sisanya, sekitar 6.380 (65,1 persen) puskesmas, bahkan tidak memiliki Pedoman Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Remaja,” ujar Diah.

Selain itu, Diah menyebut layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang menjadi sentralistik berisiko membatasi informasi anak dan remaja dengan HIV terhadap edukasi seksual dan reproduksi yang komprehensif. Padahal, pendekatan informal terbukti lebih efektif meningkatkan pemahaman dan pengetahuan anak dan remaja mengenai kesehatan reproduksi dan HIV. 

Baca: Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus